KENDARI – Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi dan beraktivitas di media sosial.
Pasalnya, Facebook tercatat sebagai platform yang paling banyak digunakan pelaku kejahatan siber untuk menjalankan aksi penipuan online di wilayah tersebut.
Data Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra menunjukkan, sebanyak 943 kasus penipuan online telah ditangani sejak 2022 hingga Mei 2026.
Angka tersebut mencerminkan tren peningkatan kejahatan siber yang terus mengancam masyarakat seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy, mengungkapkan jumlah kasus penipuan online terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Pada 2022 tercatat 122 kasus, meningkat menjadi 144 kasus pada 2023. Angka itu kembali melonjak menjadi 259 kasus pada 2024 dan mencapai 347 kasus sepanjang 2025. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, polisi telah menangani 71 kasus.
“Perkembangan teknologi digital turut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menjalankan berbagai modus penipuan yang menyasar masyarakat melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi,” ujar AKP Asfandy, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan hasil pemetaan Tipidsiber Polda Sultra, modus penipuan melalui Marketplace Facebook menjadi yang paling dominan dengan persentase mencapai 44 persen.
Pelaku umumnya menawarkan barang fiktif, meminta pembayaran di muka, namun barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim kepada korban.
Selain itu, modus investasi bodong menempati urutan kedua dengan persentase 28 persen. Bentuknya beragam, mulai dari penawaran investasi dengan keuntungan tidak masuk akal, robot trading palsu, skema ponzi, hingga arisan online fiktif.
Sementara itu, kasus phishing atau pencurian data pribadi melalui tautan palsu menyumbang sekitar 18 persen dari total perkara yang ditangani.
Dari sisi media yang digunakan pelaku, Facebook berada di posisi teratas dengan persentase 35 persen. Disusul WhatsApp sebesar 20 persen, Telegram 14 persen, Instagram 12 persen, telepon 10 persen, dan SMS 9 persen.
Data kepolisian juga menunjukkan kelompok usia 36 hingga 45 tahun menjadi korban terbanyak dengan jumlah 130 orang. Posisi berikutnya ditempati kelompok usia 46 hingga 55 tahun sebanyak 110 orang.
Dari sisi jenis kelamin, korban perempuan tercatat lebih banyak, yakni 53 persen, sedangkan laki-laki 47 persen.
Berdasarkan profesi, kelompok wiraswasta menjadi korban terbanyak dengan 105 orang, diikuti karyawan swasta sebanyak 90 orang serta pelajar dan mahasiswa sebanyak 75 orang.
Sementara dari tingkat pendidikan, korban dengan latar belakang SMP dan SMA mendominasi hingga sekitar 68 persen dari keseluruhan korban yang tercatat.
AKP Asfandy menegaskan, tingginya angka penipuan online menunjukkan pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terjebak berbagai modus kejahatan siber yang semakin canggih.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi online, tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta tidak sembarangan membuka tautan yang dikirim melalui pesan singkat maupun media sosial,” tegasnya.
Polda Sultra juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan indikasi tindak pidana penipuan online.
Langkah cepat pelaporan dinilai penting untuk mencegah munculnya korban baru dan mempersempit ruang gerak para pelaku.
Untuk menekan angka kejahatan siber, Polda Sultra melalui Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi literasi digital melalui berbagai program penyuluhan, kampanye media sosial, serta kerja sama dengan berbagai instansi di Sulawesi Tenggara. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment