KENDARI – Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), kembali menjadi sorotan setelah belum melunasi denda administratif atas aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melayangkan surat panggilan ketiga bernomor B-904/PKH-Pokja.3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026. Namun, hingga kini perusahaan tersebut dinilai belum menunjukkan iktikad tegas untuk memenuhi kewajibannya.
Perusahaan yang disebut terkait dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, itu diminta hadir pada Senin, 20 April 2026 di Jakarta Selatan untuk menjalani klarifikasi sekaligus penagihan denda.
Satgas menegaskan kehadiran pimpinan atau perwakilan berwenang bersifat wajib. Jika kembali diabaikan, langkah hukum akan ditempuh tanpa kompromi.
PT TMS sebelumnya dijatuhi denda sebesar Rp2,09 triliun setelah terbukti melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Namun hingga saat ini, perusahaan baru membayar sekitar Rp500 miliar, masih jauh dari total kewajiban yang harus diselesaikan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penagihan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh perusahaan pelanggar.
“Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” ujarnya.
Satgas PKH mencatat total kewajiban dari 22 perusahaan mencapai Rp29,2 triliun, dan sebagian besar telah memenuhi panggilan.
Namun, PT TMS menjadi perhatian karena dinilai tidak kooperatif.
Sebelumnya, pada 11 September 2025, Satgas PKH telah menyegel area tambang PT TMS dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi.
Jika panggilan ketiga ini kembali diabaikan, perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.
Hingga kini, pihak PT TMS belum memberikan tanggapan resmi. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment