News
Home / News / Tagihan Denda Rp2,09 Triliun Mandek, Perusahaan Nikel PT TMS Diburu Satgas PKH

Tagihan Denda Rp2,09 Triliun Mandek, Perusahaan Nikel PT TMS Diburu Satgas PKH

Tim gabungan Satgas Halilintar yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan, bersama jajaran TNI memasang plang larangan di area pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ist

KENDARI – Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), kembali menjadi sorotan setelah belum melunasi denda administratif atas aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melayangkan surat panggilan ketiga bernomor B-904/PKH-Pokja.3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026. Namun, hingga kini perusahaan tersebut dinilai belum menunjukkan iktikad tegas untuk memenuhi kewajibannya.

Perusahaan yang disebut terkait dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, itu diminta hadir pada Senin, 20 April 2026 di Jakarta Selatan untuk menjalani klarifikasi sekaligus penagihan denda.

Satgas menegaskan kehadiran pimpinan atau perwakilan berwenang bersifat wajib. Jika kembali diabaikan, langkah hukum akan ditempuh tanpa kompromi.

PT TMS sebelumnya dijatuhi denda sebesar Rp2,09 triliun setelah terbukti melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Skema Baru Royalti Musik 2026: Tanpa Data, Jangan Harap Dibayar

Namun hingga saat ini, perusahaan baru membayar sekitar Rp500 miliar, masih jauh dari total kewajiban yang harus diselesaikan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penagihan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh perusahaan pelanggar.

“Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” ujarnya.

Satgas PKH mencatat total kewajiban dari 22 perusahaan mencapai Rp29,2 triliun, dan sebagian besar telah memenuhi panggilan.

Namun, PT TMS menjadi perhatian karena dinilai tidak kooperatif.

Kasus Tambang Nikel Ilegal: Ketua Kadin Sultra Terancam Dipanggil Paksa Bareskrim

Sebelumnya, pada 11 September 2025, Satgas PKH telah menyegel area tambang PT TMS dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi.

Jika panggilan ketiga ini kembali diabaikan, perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.

Hingga kini, pihak PT TMS belum memberikan tanggapan resmi. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

UHO Serius Go International, 4 Fakultas Disiapkan Tembus Standar Global

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits