JAKARTA — Penetapan Anwar Lawden sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi melalui praktik transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) periode 2008–2025 kembali memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab dalam perkara yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun tersebut.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri lebih jauh struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan, termasuk memeriksa peran Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo.
Desakan itu disampaikan Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, di Jakarta, Minggu (18/10/2026). Menurut dia, penyidikan tidak seharusnya berhenti pada jajaran direksi atau pelaksana operasional perusahaan apabila penelusuran aliran dana dan pengendalian bisnis masih menyisakan pertanyaan.
“Upaya pendalaman itu sangat krusial untuk membongkar kasus transfer pricing TPL secara utuh. Apalagi kerugian negara akibat praktik mereka itu cukup besar, sekitar Rp2 triliun. Biangnya harus kena,” kata Hengki.
Namun, dugaan kerugian negara tersebut perlu ditempatkan sesuai perkembangan penyidikan dan hasil pembuktian hukum. Penetapan tersangka dalam perkara ini juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam desakan CERI.
Menelusuri Pengendali di Balik Toba Pulp Lestari
Salah satu aspek yang disoroti CERI adalah struktur kepemilikan saham TPL dan perubahan pengendali perusahaan dalam perjalanan bisnisnya.
Berdasarkan data profil perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip dalam pemberitaan sumber per 18 Oktober 2026, Allied Hill Limited tercatat menguasai 92,54% saham TPL, setara dengan 1.285.265.467 lembar saham.
Sementara itu, Anwar Lawden, yang menjabat sebagai direktur sekaligus sekretaris perusahaan, disebut tidak memiliki saham di TPL.
Perbedaan antara posisi manajemen dan kepemilikan saham tersebut menjadi salah satu alasan CERI meminta penyidik menelusuri pihak-pihak yang memiliki kendali efektif atas perusahaan, termasuk pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari transaksi-transaksi yang sedang diselidiki.
Hengki menilai, pengusutan perlu mencakup identifikasi ultimate beneficial owner (UBO), yakni individu yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan perusahaan maupun menikmati manfaat ekonominya.
“Kejagung perlu usut perkara ini sampai ke penerima manfaat akhir. Penegakan hukum jangan tumpul di atas atau hanya menyentuh pelaksana di tingkat korporasi. Sementara pihak pengendali atau penikmat keuntungan dibiarkan lolos,” ujarnya.
Meski demikian, kepemilikan saham melalui suatu badan usaha tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Hubungan pengendalian, transaksi keuangan, serta dugaan penyimpangan harus ditelusuri melalui dokumen korporasi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Nama Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo Disorot
Perubahan kepemilikan TPL menjadi bagian penting dari pertanyaan yang diajukan CERI.
Menurut Hengki, pengendalian saham TPL sebelumnya berkaitan dengan kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE), yang didirikan Sukanto Tanoto. Pada 2007, pengendalian perusahaan disebut beralih melalui Pinnacle Company Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura. Pada awal 2025, Allied Hill Limited kemudian tercatat sebagai pemegang saham mayoritas TPL.
Hengki juga menyoroti dugaan hubungan Joseph Oetomo dengan Sukanto Tanoto dan RGE. Joseph disebut pernah menjabat sebagai direktur RGE Pte. Ltd. serta Chairman RGE Indonesia.
Bagi CERI, riwayat hubungan bisnis tersebut menjadi alasan untuk meminta penyidik menelusuri proses peralihan kepemilikan, pihak yang mengambil keputusan, dan identitas penerima manfaat akhir dari transaksi yang berkaitan dengan TPL.
“Penyidik harus bongkar ini. Bedah saja siapa sih yang menjadi pemegang kendali sebenarnya di balik Allied Hill yang sekarang kuasai PT TPL dengan porsi saham di atas 92 persen,” kata Hengki.
Meski demikian, riwayat jabatan, hubungan bisnis, maupun perubahan kepemilikan saham tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam dugaan korupsi. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum.
Hingga kini belum terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing TPL tersebut. Status keduanya dalam penyidikan perlu dipastikan melalui keterangan resmi Kejagung.
Penyidikan Harus Menelusuri Aliran Dana
CERI meminta Kejagung mengusut transaksi yang menjadi dasar dugaan transfer pricing, termasuk kewajaran harga, aliran dana, dan transaksi dengan perusahaan-perusahaan terafiliasi.
Dalam perkara yang melibatkan transaksi lintas perusahaan dan perubahan struktur kepemilikan, penelusuran tersebut penting untuk menguji apakah transaksi dilakukan sesuai prinsip kewajaran atau justru digunakan untuk memindahkan keuntungan secara tidak semestinya.
Penyidik juga perlu mengidentifikasi pihak yang menyetujui transaksi, menentukan harga, mengendalikan perusahaan terkait, dan menerima manfaat ekonomi. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian.
Bagi CERI, pengungkapan perkara secara menyeluruh tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka dari jajaran pengurus perusahaan. Penyidik juga didorong menelusuri struktur pengendalian dan transaksi yang relevan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Sorotan terhadap Rekam Jejak Lingkungan
TPL juga menghadapi persoalan terpisah terkait aktivitas kehutanan dan lingkungan.
Materi sumber menyebutkan bahwa izin operasional perusahaan dicabut pada Februari 2026 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026. Pencabutan itu disebut berkaitan dengan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengenai pembukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 2.169 hektare.
Aktivitas tersebut juga dikaitkan dengan dugaan kerusakan ekosistem daerah aliran sungai (DAS) Batangtoru dan bencana banjir bandang pada 24–25 November 2025.
Namun, hubungan kausal antara aktivitas perusahaan dan bencana tersebut perlu dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis serta temuan resmi. Persoalan lingkungan dan dugaan korupsi transfer pricing juga merupakan ranah hukum yang berbeda, meskipun keduanya menyangkut aktivitas perusahaan yang sama.
Rangkaian persoalan tersebut menambah perhatian terhadap tata kelola perusahaan dan akuntabilitas korporasi. Kendati demikian, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapan Kejagung Memeriksa Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo?
Pertanyaan utama yang kini muncul adalah apakah penyidik Kejagung akan mendalami peran Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo dalam perkara TPL, serta apakah pemeriksaan terhadap keduanya diperlukan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.
CERI menilai penelusuran terhadap struktur kepemilikan, pengendalian perusahaan, dan aliran dana penting untuk memastikan perkara tersebut diungkap secara menyeluruh.
Namun, keputusan memanggil atau memeriksa seseorang sebagai saksi maupun menetapkannya sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan bukti.
Karena itu, perkembangan perkara ini perlu dipantau melalui keterangan resmi Kejagung, terutama mengenai konstruksi dugaan tindak pidana, perhitungan kerugian negara, transaksi yang dipersoalkan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bagi publik, persoalannya bukan hanya siapa yang menduduki jabatan direksi atau tercatat sebagai pemegang saham mayoritas. Yang perlu dijelaskan melalui proses hukum adalah bagaimana transaksi yang dipersoalkan berlangsung, siapa yang mengambil keputusan, ke mana aliran dana bergerak, dan siapa yang pada akhirnya memperoleh manfaat ekonomi.
Transparansi penyidikan dan pembuktian yang kuat akan menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan tersebut tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. (MS Network)

Comment