Seputar Korupsi
Home / Seputar Korupsi / Jejak Karier Asrun Lio: Dari Dosen, Sekda Sultra, hingga Tersangka Korupsi

Jejak Karier Asrun Lio: Dari Dosen, Sekda Sultra, hingga Tersangka Korupsi

Asrun Lio, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tahun 2022–2023 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (15/10/2026). Ist

KENDARI — Perjalanan karier Asrun Lio memperlihatkan perubahan nasib yang kontras. Berangkat dari dunia akademik sebagai dosen, ia menapaki jenjang birokrasi hingga menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Namun, perjalanan panjang itu kini memasuki babak berbeda setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum, sebelum akhirnya menahannya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari.

Penetapan tersangka pada Kamis (15/10/2026) menjadi perkembangan serius dalam perjalanan karier mantan pejabat tertinggi birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja makan dan minum untuk jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, serta kegiatan Biro Umum Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara pada tahun anggaran 2022–2023.

Berdasarkan keterangan Kejati Sultra, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4,2 miliar. Asrun Lio ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang bendahara pengeluaran pembantu berinisial JI.

Kejagung Periksa Kajari Konawe, Dugaan Main Kasus Nikel Demi Perkaya Diri

Dari Kampus Menuju Puncak Birokrasi

Lahir di Buton pada 25 Mei 1968, Asrun Lio membangun kariernya melalui jalur pendidikan sebelum memasuki lingkaran birokrasi pemerintahan daerah.

Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Baubau. Setelah lulus dari SMA Negeri 1 Baubau, Asrun melanjutkan pendidikan tinggi pada bidang Pendidikan Bahasa Inggris di Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, dan menyelesaikan studinya pada 1990 dengan predikat cum laude.

Ia kemudian memperdalam ilmu linguistik di Universitas Hasanuddin, Makassar, hingga menyelesaikan pendidikan magister pada 1997.

Ambisi akademiknya berlanjut ke tingkat internasional. Pada 2015, Asrun meraih gelar doktor dari The Australian National University (ANU), Canberra, Australia.

Eks Sekda Sultra Asrun Lio Resmi Tersangka Korupsi

Sebelum menapaki karier birokrasi, ia tercatat memulai pengabdiannya sebagai dosen di Universitas Halu Oleo pada 1993. Latar belakang akademik tersebut menjadi fondasi perjalanan profesionalnya, yang kemudian berkembang dari lingkungan perguruan tinggi menuju pemerintahan daerah.

Perjalanan dari dunia pendidikan menuju birokrasi membawanya ke posisi strategis di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Asrun dipercaya memimpin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara sejak 2018. Pengalaman di sektor pendidikan itu menjadi salah satu tahapan sebelum ia memasuki jajaran pimpinan tertinggi aparatur sipil negara di provinsi tersebut.

Ia kemudian menjalani tugas sebagai pelaksana harian Sekda sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Sekda definitif pada 2023. Dalam posisi tersebut, ia memegang peran penting dalam koordinasi administrasi pemerintahan, pelaksanaan kebijakan kepala daerah, serta pengelolaan birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi.

Menutup Masa Jabatan, Bersiap Kembali ke Kampus

Konflik Nikel Morowali: Mahasiswa Desak IUP PT KPI Dicabut, Operasi ASKON Dihentikan

Setelah menjalani masa jabatan sebagai Sekda Sulawesi Tenggara, Asrun berpamitan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka pada April 2026.

Saat itu, ia menyampaikan rencana untuk kembali ke dunia akademik guna melanjutkan cita-citanya meraih jabatan guru besar atau profesor.

Keputusan tersebut menandai rencana untuk kembali ke lingkungan pendidikan, tempat ia memulai perjalanan profesionalnya lebih dari tiga dekade sebelumnya.

Namun, beberapa bulan setelah menutup masa pengabdiannya sebagai Sekda, namanya kembali menjadi perhatian publik, kali ini dalam konteks penegakan hukum.

Kejati Sultra menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum pemerintah provinsi untuk periode 2022–2023.

Anggaran Jamuan Kepala Daerah Disorot

Perkara yang menjerat Asrun berkaitan dengan belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu gubernur, wakil gubernur, serta kegiatan Biro Umum Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan JI, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara pada periode 2020–2024, sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, menyatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara.

Menurut keterangannya, Asrun ketika menjabat sebagai Sekda periode 2022–2026 bertindak sebagai pengguna anggaran.

Hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.231.248.940 atau sekitar Rp4,23 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap bagaimana anggaran digunakan, bagaimana pembayaran kepada penyedia jasa dilaksanakan, serta apakah terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang kembali (cashback) dari rumah makan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum, termasuk penelusuran aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Dari Ruang Pemerintahan ke Rumah Tahanan

Pada Kamis (15/10/2026), Asrun menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sultra. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia dibawa menggunakan mobil tahanan untuk selanjutnya ditempatkan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Penyidik juga menahan JI di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari. Keduanya dilaporkan menjalani penahanan selama 20 hari.

Perubahan status dari mantan Sekda menjadi tersangka menempatkan perjalanan karier Asrun pada persimpangan penting. Sosok yang pernah meniti pendidikan hingga jenjang doktoral di Australia dan memimpin birokrasi provinsi kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan penyimpangan anggaran pemerintah.

Meski demikian, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui proses peradilan yang menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang untuk memperoleh keadilan.

Bagi publik, perkara ini bukan semata-mata tentang jatuhnya seorang mantan pejabat. Kasus tersebut juga menjadi ujian terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah daerah, khususnya belanja yang digunakan untuk mendukung kegiatan dan jamuan pimpinan daerah.

Pada akhirnya, gelar akademik, jabatan birokrasi, dan panjangnya pengalaman pemerintahan tidak menghapus kewajiban setiap pejabat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran publik.

Kini, proses hukum akan menentukan bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dibuktikan dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara ini. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *