KENDARI — Penetapan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, sebagai tersangka korupsi anggaran makan dan minum membuka babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan belanja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pertanyaan berikutnya bukan lagi siapa yang akan menyusul, melainkan sejauh mana penyidikan akan menelusuri aliran uang, rantai persetujuan anggaran, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Asrun Lio dan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial JI sebagai tersangka dalam perkara anggaran makan dan minum tahun 2022–2023.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4,23 miliar.
Asrun, yang ketika itu menjabat Sekda Sultra, disebut bertindak sebagai pengguna anggaran. Sementara itu, JI merupakan bendahara pengeluaran pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara.
Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan uang kembali (cashback) dari penyedia jasa rumah makan. Namun, konstruksi lengkap perkara, termasuk aliran dana dan peran masing-masing pihak, masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penetapan dua tersangka tersebut menjadi titik masuk untuk menelusuri persoalan yang lebih mendasar: bagaimana anggaran makan dan minum pemerintah daerah dikelola, siapa yang mengendalikan proses administrasinya, dan apakah seluruh transaksi benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
Menelusuri Rantai Tanggung Jawab Anggaran
Dalam pengelolaan keuangan pemerintah, penggunaan anggaran melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan, verifikasi dokumen, pembayaran, hingga pertanggungjawaban.
Karena itu, penyidikan perkara ini perlu mengungkap secara terperinci bagaimana setiap tahapan dijalankan selama periode 2022–2023.
Apakah seluruh tagihan rumah makan sesuai dengan pesanan dan kegiatan yang sebenarnya? Apakah dokumen pertanggungjawaban mencerminkan pengeluaran riil? Siapa yang memeriksa kesesuaian antara tagihan, bukti pembayaran, dan pelaksanaan kegiatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menguji apakah dugaan penyimpangan hanya berkaitan dengan tindakan individu tertentu atau terdapat persoalan yang lebih luas dalam mekanisme pengelolaan anggaran.
Pejabat pelaksana teknis kegiatan, pihak yang memverifikasi dokumen, serta pejabat yang menjalankan fungsi penatausahaan keuangan merupakan bagian dari rantai administrasi yang relevan untuk ditelusuri sesuai tugas dan kewenangannya.
Namun, keterlibatan seseorang dalam proses administrasi tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada bukti mengenai tindakan, kewenangan, dan peran masing-masing pihak.
Penyedia Jasa dan Jejak Uang Kembali
Salah satu aspek paling krusial dalam perkara ini adalah dugaan cashback dari rumah makan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa.
Jika dugaan tersebut terbukti, penyidik perlu menjelaskan bagaimana mekanisme pengembalian uang berlangsung, berapa nilai yang diterima, siapa penerimanya, serta apakah transaksi tersebut berkaitan dengan pembayaran anggaran yang menimbulkan kerugian negara.
Penelusuran terhadap penyedia jasa juga dapat membantu menguji kesesuaian antara nilai tagihan, volume pesanan, dan pelaksanaan kegiatan.
Dokumen pemesanan, kuitansi, faktur, bukti transfer, catatan pembayaran, serta keterangan para penyedia dapat menjadi bagian penting untuk merekonstruksi transaksi.
Dari sana, penyidik dapat menguji apakah terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya, penggelembungan tagihan, atau bentuk penyimpangan lain yang relevan dengan perkara.
Pertanyaan utamanya bukan semata-mata siapa yang menyediakan makanan dan minuman, melainkan apakah seluruh transaksi berlangsung sesuai ketentuan dan ke mana uang yang dibayarkan pemerintah pada akhirnya mengalir.
Meski demikian, penyedia jasa tidak dapat dianggap bersalah hanya karena menerima pembayaran dari pemerintah. Dugaan keterlibatan dalam tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan transaksi dan alat bukti yang konkret.
Nama Ali Mazi dalam Penyidikan
Nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, turut muncul dalam perkembangan penyidikan karena ia disebut telah diperiksa sebagai saksi.
Keterangan saksi dapat membantu penyidik menjelaskan konteks kegiatan, kebijakan pemerintahan, dan mekanisme penggunaan anggaran selama periode yang sedang diusut.
Namun, status saksi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana atau akan ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk memperjelas relevansi pemeriksaan tersebut, publik membutuhkan penjelasan mengenai materi yang didalami penyidik dan hubungan keterangan saksi dengan konstruksi perkara.
Pertanyaan mengenai kebijakan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran tetap relevan untuk ditelusuri. Akan tetapi, kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum seseorang harus menunggu bukti dan penjelasan resmi aparat penegak hukum.
Apakah Perkara Akan Berhenti pada Dua Tersangka?
Penetapan Asrun Lio dan JI belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum Pemprov Sultra.
Penyidikan masih perlu menguraikan hubungan antara keputusan penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran kepada penyedia, dan dugaan penerimaan uang kembali.
Apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, penyidik dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, seseorang tidak dapat dianggap terlibat hanya karena pernah menjabat, menandatangani dokumen administratif, atau bekerja dalam unit yang sama.
Hingga informasi yang menjadi dasar laporan ini, belum ada kepastian mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya.
Karena itu, pertanyaan siapa berikutnya harus dijawab melalui pengujian bukti, bukan spekulasi mengenai nama tertentu.
Ujian Transparansi Pengelolaan Anggaran
Kasus ini membawa persoalan yang lebih luas daripada status hukum seorang mantan Sekda. Perkara tersebut menyangkut akuntabilitas penggunaan uang publik dan kemampuan sistem pengawasan pemerintah daerah mendeteksi penyimpangan sejak awal.
Anggaran makan dan minum mungkin terlihat sebagai pos belanja rutin. Namun, setiap rupiah yang dikeluarkan tetap harus memiliki dasar kegiatan, bukti transaksi, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp4,23 miliar, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana penyimpangan itu diduga terjadi, bagaimana kerugian dihitung, serta langkah yang ditempuh untuk memulihkan keuangan negara jika kerugian tersebut terbukti.
Penyidikan yang menyeluruh juga penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi mampu menjelaskan rangkaian peristiwa dan tanggung jawab setiap pihak berdasarkan bukti.
Pada akhirnya, perkara ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Sulawesi Tenggara: apakah seluruh fakta dapat dibuka secara transparan, aliran dana dapat ditelusuri, dan pertanggungjawaban hukum dapat ditegakkan tanpa tebang pilih.
Setelah Asrun Lio dan JI ditetapkan sebagai tersangka, publik kini menunggu jawaban yang lebih mendasar: bagaimana dugaan penyimpangan anggaran itu terjadi, ke mana uang tersebut mengalir, dan apakah penyidikan akan mengungkap fakta-fakta lain yang selama ini belum terungkap. (MS Network)

Comment