BAUBAU — Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Tenggara dideportasi dari Malaysia setelah ditangkap dalam razia imigrasi karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Mereka akhirnya tiba di Bandara Betoambari, Baubau, pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara.
Ketiga pekerja migran tersebut tiba sekitar pukul 17.00 WITA menggunakan pesawat Wings Air dari Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Sebelum kedatangan mereka, BP3MI Sulawesi Tenggara telah berkoordinasi dengan pihak Bandara Betoambari untuk memastikan proses penjemputan berjalan lancar.
Setibanya di bandara, Yeti Sri Wahyuni, Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada BP3MI Sulawesi Tenggara, melakukan wawancara dan pendataan terhadap ketiganya.
Berdasarkan keterangan para pekerja, mereka ditangkap dalam razia yang dilakukan otoritas Malaysia karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Mereka kemudian ditahan oleh pihak imigrasi Malaysia sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui proses deportasi.
BP3MI Ingatkan Risiko Bekerja Tanpa Prosedur Resmi
Sebelum kepulangan ketiga pekerja migran tersebut, BP3MI Sulawesi Tenggara telah berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Buton serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wakatobi.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung proses kepulangan dan penanganan mereka setelah tiba di Sulawesi Tenggara.
BP3MI juga memberikan pembinaan dan edukasi mengenai risiko bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Para pekerja diingatkan agar memastikan proses perekrutan, penempatan, dan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
“Bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi dan prosedural serta dilengkapi dokumen yang sah. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, Pekerja Migran Indonesia dapat memperoleh pelindungan dan hak-haknya dapat terjamin oleh negara,” ujar Yeti dikutip dari siaran resmi BP3MI Sultra yang dipantau Senin (19/10/2026).
Setelah wawancara, pendataan, dan pembinaan selesai, BP3MI Sulawesi Tenggara menyerahkan ketiga pekerja migran tersebut kepada pihak keluarga. Mereka kemudian kembali ke daerah asal masing-masing dalam keadaan aman.
Pelindungan Pekerja Migran Jadi Perhatian
Kasus deportasi ini kembali menyoroti pentingnya pemahaman calon pekerja migran mengenai prosedur penempatan dan persyaratan bekerja di luar negeri.
Bekerja di luar negeri melalui jalur resmi dapat membantu pekerja memperoleh kepastian mengenai status pekerjaan, akses terhadap mekanisme pelindungan, serta pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
BP3MI Sulawesi Tenggara menyatakan akan terus memfasilitasi penanganan pekerja migran Indonesia yang menghadapi permasalahan, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko yang dihadapi pekerja migran, termasuk persoalan dokumen keimigrasian, penahanan, hingga deportasi, serta memperkuat pelindungan terhadap keselamatan dan hak-hak mereka. (MS Network)

Comment