Politik
Home / Politik / RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua 2025

RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua 2025

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan (tengah). Ist

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Dalam rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, Bob Hasan menyampaikan evaluasi pelaksanaan Prolegnas 2025. Dari 42 RUU Prioritas, tercatat 33 RUU disiapkan DPR, delapan RUU disiapkan pemerintah, dan satu RUU disiapkan DPD.

ā€œDari 33 RUU Prioritas 2025 yang disiapkan DPR, sudah 14 RUU disahkan menjadi undang-undang, termasuk 12 RUU kumulatif terbuka. Sementara lima RUU tengah dibahas di tahap pertama, satu RUU akan segera masuk tahap pertama, dan 25 RUU lainnya masih dalam proses penyusunan,ā€ jelas politisi Gerindra itu.

RUU Baru Masuk Perubahan Prolegnas

Selain evaluasi capaian, rapat juga membahas usulan RUU baru untuk Prolegnas jangka menengah 2025–2029. Beberapa di antaranya adalah RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), RUU Transportasi Online, RUU Patriot Bond, RUU Pekerja Lepas, dan RUU Pekerja Platform Indonesia.

Teror Agraria di Angata, Konawe Selatan: 50 Rumah Dibakar

Dari usulan tersebut, tiga RUU diputuskan masuk Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, yaitu:

1. RUU Perampasan Aset

2. RUU Kamar Dagang dan Industri

3. RUU Kawasan Industri

ā€œKetiga RUU ini tetap menjadi inisiatif DPR,ā€ tegas Bob Hasan.

Kendari New Port: Episentrum Baru Ekspor Nikel di Tengah Ledakan Industri Sulawesi Tenggara

Harapan Baleg DPR RI

Rapat yang dijadwalkan berlangsung hingga sore hari itu juga membahas pentingnya sinkronisasi legislasi antara DPR, pemerintah, dan DPD.

Bob Hasan menekankan bahwa penyempurnaan Prolegnas harus selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat serta tantangan ekonomi nasional.

Baleg DPR RI berharap, masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 akan memperkuat komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, pengembalian kerugian negara, serta menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini

Pulau Bokori Diperebutkan, Ada Apa?

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Harga BBM Pertamina Naik per 1 Juli, Berikut Daftarnya

02

Kota Bau-Bau Miliki 3 Modal Strategis Sebagai Pusat Pertumbuhan Industri Pariwisata

03

80 Tahun Merdeka, Puluhan Desa di Sultra Masih Gelap Tanpa Listrik

04

Gua Liangkabori di Muna Resmi Jadi Cagar Budaya Sulawesi Tenggara

05

Teror Agraria di Angata, Konawe Selatan: 50 Rumah Dibakar

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits