Politik
Home / Politik / RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua 2025

RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua 2025

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan (tengah). Ist

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Dalam rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, Bob Hasan menyampaikan evaluasi pelaksanaan Prolegnas 2025. Dari 42 RUU Prioritas, tercatat 33 RUU disiapkan DPR, delapan RUU disiapkan pemerintah, dan satu RUU disiapkan DPD.

“Dari 33 RUU Prioritas 2025 yang disiapkan DPR, sudah 14 RUU disahkan menjadi undang-undang, termasuk 12 RUU kumulatif terbuka. Sementara lima RUU tengah dibahas di tahap pertama, satu RUU akan segera masuk tahap pertama, dan 25 RUU lainnya masih dalam proses penyusunan,” jelas politisi Gerindra itu.

RUU Baru Masuk Perubahan Prolegnas

Selain evaluasi capaian, rapat juga membahas usulan RUU baru untuk Prolegnas jangka menengah 2025–2029. Beberapa di antaranya adalah RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), RUU Transportasi Online, RUU Patriot Bond, RUU Pekerja Lepas, dan RUU Pekerja Platform Indonesia.

Skandal Nikel di Sultra: Ketua Kadin Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Dari usulan tersebut, tiga RUU diputuskan masuk Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, yaitu:

1. RUU Perampasan Aset

2. RUU Kamar Dagang dan Industri

3. RUU Kawasan Industri

“Ketiga RUU ini tetap menjadi inisiatif DPR,” tegas Bob Hasan.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Harapan Baleg DPR RI

Rapat yang dijadwalkan berlangsung hingga sore hari itu juga membahas pentingnya sinkronisasi legislasi antara DPR, pemerintah, dan DPD.

Bob Hasan menekankan bahwa penyempurnaan Prolegnas harus selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat serta tantangan ekonomi nasional.

Baleg DPR RI berharap, masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 akan memperkuat komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, pengembalian kerugian negara, serta menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

Skandal Nikel di Sultra: Ketua Kadin Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

03

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

04

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

05

194 Pelaku UMKM di Kendari Resmi Terima Bantuan Modal Rp5 Juta

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits