KENDARI – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025–2029 resmi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Persetujuan ini menandai langkah awal untuk mengukur seberapa serius duet Gubernur dan Wakil Gubernur, Andi Sumangerukka (ASR) dan Hugua, dalam merealisasikan janji-janji politik mereka selama kampanye.
Rapat Paripurna DPRD Sultra yang digelar Selasa malam (22/7/2025) di Kendari menjadi tonggak penting penetapan arah pembangunan lima tahun ke depan di provinsi itu. Hadir langsung Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, yang menandatangani naskah persetujuan bersama dengan DPRD.
“RPJMD ini menjadi acuan resmi seluruh program pembangunan Sultra lima tahun ke depan. Kami telah menyempurnakan substansinya berdasarkan masukan DPRD,” kata ASR dalam sambutannya.
Sorotan DPRD: Perbaikan, Sinkronisasi, dan Fokus Ekspor Daerah
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menyatakan Raperda RPJMD telah disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sambil menunggu evaluasi akhir dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun, sejumlah catatan penting turut disampaikan DPRD kepada pemerintah. Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Sultra, Rosni, menegaskan bahwa beberapa aspek teknis dalam dokumen RPJMD harus diperbaiki, mulai dari dasar hukum yang masih menggunakan regulasi lama, hingga ketidaksesuaian antara isi dokumen dengan judul Raperda.
“Ada ketidaksinkronan, karena dalam naskah masih tercantum penjelasan RPJPD 2025–2045, padahal ini adalah RPJMD 2025–2029. Itu harus diperbaiki sebelum masuk evaluasi Kemendagri,” tegas Rosni.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya menyelaraskan program dengan kondisi riil masyarakat. Nomenklatur program diminta untuk diperjelas, dengan basis data yang akurat dan terverifikasi.
Dukungan Ekspor dan Penataan OPD Kebudayaan
Dalam semangat peningkatan ekonomi daerah, DPRD mendorong Pemprov Sultra untuk memaksimalkan ekspor hasil pertanian dan perikanan. Salah satu usulan konkret adalah perbaikan pelabuhan ekspor di Kendari, Baubau, dan Kolaka, serta pembentukan export center di setiap kabupaten.
“Optimalisasi ekspor harus didorong lewat sertifikasi produk, promosi digital, dan infrastruktur yang mendukung,” lanjut Rosni.
Tak kalah penting, DPRD juga meminta Pemprov meninjau kembali Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang susunan perangkat daerah. Mereka mengusulkan agar Dinas Kebudayaan berdiri sendiri, terpisah dari Dinas Pendidikan, agar fungsi pelestarian budaya bisa lebih maksimal.
RPJMD 2025–2029: Ujian Janji Politik ASR-Hugua
Dokumen RPJMD ini sekaligus menjadi tolok ukur awal keberhasilan pasangan ASR-Hugua yang baru saja memulai periode kepemimpinannya.
Visi, misi, dan janji kampanye mereka kini mulai dituangkan dalam kebijakan formal yang akan menentukan arah pembangunan Sultra hingga 2029.
Jika disetujui Kemendagri tanpa perubahan berarti, Perda RPJMD akan menjadi dasar hukum penyusunan program dan anggaran semua OPD selama lima tahun ke depan.
Rapat Paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Kapolda Sultra, Danrem 143/Haluoleo, Sekda Provinsi, perwakilan instansi vertikal, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, hingga pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra.
Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap proses perencanaan pembangunan daerah yang lebih partisipatif dan kolaboratif. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post