KENDARI — Program ambisius Rp100 juta per Rukun Tetangga (RT) yang menjadi salah satu janji politik di Kota Kendari menuai sorotan tajam dari kalangan DPRD.
Dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD Kota Kendari 2025–2029) pada Senin, 21 Juli 2025, sejumlah anggota dewan mempertanyakan legalitas, mekanisme, serta kesiapan anggaran untuk merealisasikan program tersebut.
Rapat yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Samsuddin Rahim ini menjadi arena strategis membedah arah pembangunan Kota Kendari ke depan.
Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, sebelumnya membuka rapat dengan menekankan pentingnya partisipasi seluruh anggota dewan, bukan hanya Bapemperda, dalam menyusun RPJMD.
“RPJMD ini adalah arah pembangunan kota selama lima tahun ke depan. Maka wajar jika semua anggota DPRD dilibatkan dalam pembahasannya,” tegas Samsuddin Rahim.
Legalitas dan Format Anggaran Rp100 Juta per RT Diperdebatkan
Salah satu isu krusial yang mencuat adalah keberadaan program Rp100 juta per RT.
Legislator Zulham Damu secara khusus menanyakan dasar hukum serta pola penyaluran anggaran program tersebut—apakah akan berbentuk hibah, belanja langsung, atau model lainnya.
Menanggapi hal itu, pihak Bappeda Kota Kendari menjelaskan bahwa program tersebut masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan belum ditetapkan secara final. Rencananya, dana tersebut akan diarahkan untuk penguatan infrastruktur lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, bukan hibah tunai kepada RT.
“Program ini masih dirancang. Fokusnya adalah pada kebutuhan masyarakat berbasis lingkungan dan partisipasi lokal,” jelas perwakilan Bappeda.
Desakan Keterlibatan Tokoh Masyarakat
Sejumlah anggota DPRD juga mendorong agar dalam penyusunan juknis, tokoh masyarakat seperti lurah dan RT/RW turut dilibatkan. Tujuannya untuk menghindari kecemburuan sosial dan memastikan bahwa program Rp100 juta per RT tepat sasaran.
Selain program unggulan tersebut, pembahasan RPJMD juga menyentuh isu-isu penting lainnya seperti: Penyediaan lapangan kerja, Pemanfaatan hutan adat, Penambahan fasilitas pendidikan akibat sistem zonasi, Penanganan kelompok marginal (gelandangan dan pengemis), Ketimpangan antara belanja dan pendapatan daerah.
Legislator Simon Mantong mengingatkan bahwa janji politik seperti program Rp100 juta per RT harus dikalkulasi secara realistis agar tidak menimbulkan beban fiskal bagi APBD.
“Kita harus menyeimbangkan neraca belanja dan pendapatan. Jangan sampai kita terjebak dalam defisit yang berkepanjangan,” katanya.
Adapun RPJMD Kota Kendari 2025–2029 mencakup lima misi utama: (1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia, (2) Perluasan akses pelayanan dasar, (3) Pertumbuhan ekonomi daerah, (4) Pemerataan pembangunan infrastruktur, (5) Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dokumen ini juga terintegrasi dengan indikator makro seperti PDRB, tingkat pengangguran terbuka, dan proyeksi pendapatan asli daerah.
Menutup rapat, Samsuddin Rahim menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk menjadikan RPJMD sebagai dokumen strategis yang berpihak pada rakyat.
“Kami ingin mewujudkan Kendari yang bukan hanya semakin maju, tapi juga layak huni dan berdaya saing,” tegasnya. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post