News
Home / News / Roy Suryo Minta Uji Ulang Ijazah, Jokowi Keberatan

Roy Suryo Minta Uji Ulang Ijazah, Jokowi Keberatan

Jokowi menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM dalam sidang di PN Jakarta Timur
Jokowi menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM dalam sidang di PN Jakarta Timur, 5 November 2026. Sumber: Antara Foto/Fakhri Hermansyah

JAKARTA – Kubu Roy Suryo meminta ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo diuji ulang secara forensik di era Kapolri baru Suyudi Ario Seto. Permintaan itu muncul karena mereka tidak percaya pada hasil pengujian sebelumnya yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri saat Kapolri masih dijabat Listyo Sigit Prabowo — yang kini berstatus tersangka kasus penyadapan ilegal.

Jokowi sendiri keberatan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026, ia menolak ketika kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanyakan kesediaannya bila ijazah fisiknya kembali diperiksa di laboratorium forensik.

Hingga kini belum ada pernyataan dari Kapolri Suyudi Ario Seto sendiri soal permintaan uji ulang tersebut. Yang ada baru permintaan dari kubu terdakwa dan keberatan dari Jokowi — keputusan ada di tangan majelis hakim.

Minta Diuji di Era Suyudi

Permintaan uji ulang itu disampaikan Refly Harun setelah persidangan. Ia mempertanyakan independensi pengujian sebelumnya di Puslabfor Polri. Menurut Refly, pemeriksaan yang dilakukan saat Kapolri masih dijabat Listyo Sigit Prabowo belum mampu menghilangkan keraguan pihaknya.

‘Pengujian di Labfor sebelumnya kami tidak percaya karena saat itu Kapolrinya Listyo Sigit Prabowo,’ kata Refly saat dihubungi media, Jumat, 6 November 2026. Ia mendorong agar pengujian baru dilakukan oleh lembaga yang dinilai independen dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

Kepala BIN: Penyadapan Mengarah Makar, Jokowi Tak Dijawab

Refly juga berpendapat Jokowi tidak semestinya menolak apabila memang ada keputusan hukum untuk melakukan pengujian ulang. Menurutnya, Jokowi tidak memiliki hak untuk menolak karena ijazah tersebut merupakan sitaan dalam dugaan tindak pidana — argumen yang ia sampaikan sebagai dasar permintaan kubu terdakwa.

Judul berita Tribunnews yang ramai dibagikan merangkum permintaan itu: ‘Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji Forensik Ulang di Bawah Kapolri Baru Suyudi Ario Seto.’ Di media sosial, permintaan ini disambut sebagian warganet yang juga mempertanyakan kredibilitas pengujian era Listyo — yang kini tersangkut kasus penyadapan.

Jokowi Keberatan di Sidang

Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu, Kamis, 5 November 2026. Refly Harun menanyakan apakah Jokowi bersedia bila majelis hakim memerintahkan pemeriksaan ulang terhadap ijazah fisik aslinya, dibandingkan dengan berkas digital yang dianalisis para terdakwa.

‘Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri,’ jawab Jokowi di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan dokumen itu sudah pernah melalui pengujian resmi di laboratorium forensik kepolisian.

‘Ini adalah, sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana,’ kata Jokowi. Ia juga menegaskan pihak yang menuduh seharusnya membuktikan tuduhannya, bukan menuntut dirinya terus menunjukkan ijazah.

Janice Tjen Comeback ke Semifinal Chennai Open

Dalam persidangan yang sama, Jokowi juga ditanya apakah ia pernah menunjukkan ijazah fisiknya secara langsung kepada Roy Suryo di luar persidangan. ‘Tidak, Yang Mulia. Karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan,’ jawabnya.

Pembelaan Kubu Jokowi

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa prosedur pengujian ijazah selama ini sudah mengikuti hukum yang berlaku. Menurutnya, dokumen itu diperiksa oleh Labfor dan hasilnya sudah ada — sehingga permintaan pengujian ulang dinilai mubazir dan tidak efektif.

Yakup juga menyebut penyidik pernah meminta lembaga lain — BRIN, Universitas Indonesia, dan Puskom — untuk memeriksa ijazah tersebut, tetapi lembaga-lembaga itu menyatakan tidak memiliki peralatan yang diperlukan. Labfor, kata Yakup, memiliki alat yang paling canggih untuk pemeriksaan semacam itu.

Ijazah Jokowi sendiri telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Puslabfor Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokumen itu dinyatakan valid dan asli. Pihak Jokowi tetap berpegang pada hasil itu, sementara kubu Roy Suryo mempertanyakan independensinya karena dilakukan di era Listyo.

Soal transkrip nilai yang dipersoalkan kubu Tifa, Yakup menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah otoritas yang tepat untuk menjelaskan. Jokowi, kata Yakup, sudah menjawab semua pertanyaan dalam persidangan, dan semua yang ditampilkan di sidang itu ‘clean and clear’.

CPNS 2026 Dibuka November, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh

Sidang Berlanjut 12 November

Persidangan 5 November itu sendiri berlangsung panjang. Jokowi bersaksi dalam dua sidang — perkara Roy Suryo dan perkara Dokter Tifa — dengan total kesaksian 13,5 jam. Ia menunjukkan empat ijazah asli, dari SD hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM, dan mempertanyakan logika tudingan ijazah palsu.

‘Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa,’ kata Jokowi. Namun Tifa menolak seluruh keterangannya, memprotes jatah bertanya yang hanya 30 menit, dan kuasa hukumnya diusir hakim karena berulang kali menginterupsi jalannya sidang.

Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis, 12 November 2026, pukul 09:00 WIB, dengan saksi Syarif Hidayatullah dan Aiman Witjaksono. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon berpendapat majelis hakim seharusnya mengabulkan permintaan uji ulang ijazah tersebut — tetapi hingga kini belum ada putusan hakim soal itu.

Perkara ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi sebagai pencemaran nama baik. Para terdakwa dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selama persidangan berjalan, perdebatan soal uji ulang ini diperkirakan akan terus mengemuka.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *