News
Home / News / Video Lama Gatot soal Listyo Viral Lagi Usai Ditahan

Video Lama Gatot soal Listyo Viral Lagi Usai Ditahan

Kolase foto Gatot Nurmantyo dan Listyo Sigit Prabowo
Kolase foto Gatot Nurmantyo dan Listyo Sigit Prabowo. Sumber foto: Puspen TNI/Wikimedia Commons dan Polri/Wikimedia Commons

JAKARTA – Video lama mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang mengkritik keras Listyo Sigit Prabowo kembali viral di media sosial. Video itu disebar ulang sejak Listyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, lengkap dengan grafis baru yang sensasional — padahal pidato dalam video tersebut direkam lebih dari sembilan bulan lalu.

Faktanya, Gatot menyampaikan pidato itu dalam kuliah umum di Universitas Sangga Buana YPKP, Bandung, pada Kamis, 29 Januari 2026. Rekaman tersebut kemudian dikutip sejumlah media, termasuk Republika, dan kini kembali beredar setelah Listyo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Tribun-Video, yang ikut memberitakan viralnya rekaman itu, menyebutnya secara eksplisit sebagai video lama. Artinya, yang baru hanyalah peredarannya — bukan pernyataannya. Hingga kini tidak ditemukan pernyataan baru Gatot tentang kasus penyadapan itu sendiri.

Bukan Pernyataan Baru

Kesalahpahaman ini mudah terjadi karena kemasan videonya. Di media sosial, potongan pidato Januari itu ditempeli grafis besar bertuliskan ‘SADAP HP PRESIDEN, LISTYO SIGIT RESMI TERSANGKA’ dan ikon penyadapan. Penonton yang hanya melihat judul dan gambar bisa mengira Gatot baru saja berkomentar soal penetapan tersangka.

Padahal isi pidato itu sama sekali tidak menyinggung penyadapan. Gatot berbicara tentang polemik lain yang ramai pada Januari 2026: wacana penempatan Polri di bawah kementerian dan sikap Listyo yang menolaknya. Konteks itulah yang harus dibaca sebelum videonya dibagikan ulang.

Janice Tjen Comeback ke Semifinal Chennai Open

Isi Pidato Gatot di Bandung

Dalam kuliah umum itu, Gatot mengecam pernyataan Listyo di depan Komisi III DPR yang berjanji mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden ‘sampai titik darah penghabisan’ dan memerintahkan seluruh jajarannya. Menurut Gatot, pernyataan itu membuat ‘alarm darurat demokrasi berbunyi keras’.

“Ketika Kapolri menyampaikan pernyataan akan mempertahankan posisi institusinya sampai titik darah penghabisan dan memerintahkan semua jajarannya, alarm darurat demokrasi berbunyi keras,” kata Gatot. Ia menilai pernyataan itu memakai bahasa konflik, bahasa tekanan kekuasaan, dan bahasa intimidasi.

Gatot lalu menyebut tiga tindakan Listyo yang ia kategorikan sebagai pembangkangan terhadap negara. Pertama, membentuk tim reformasi tandingan internal kepolisian, padahal Presiden sudah membentuk tim reformasi Polri. Kedua, menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang membatasi ruang koreksi terhadap Polri. Ketiga, mengunci ruang koreksi itu meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya katakan di sini bahwa saudara Jenderal Polisi Listyo Sigit tidak beretika bahkan cenderung kurang ajar, tidak pada tempatnya seorang Kapolri bicara seperti itu,” kata Gatot. Ia mempertanyakan apakah Listyo menganggap Presiden Prabowo sebagai boneka yang bisa ditimang, tidak punya mata, tidak punya telinga, tidak punya mulut, dan berbuat semaunya.

Gatot mengingatkan bahwa Prabowo adalah mantan Danjen Kopassus dan mantan Pangkostrad yang kini menjadi Presiden sekaligus Kepala Negara. ‘Jangan dianggap boneka, itu kurang ajar,’ katanya. Ia bahkan menyebut sikap Listyo sebagai pengkhianatan terhadap Presiden dan negara, dengan dukungan anggota DPR.

CPNS 2026 Dibuka November, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh

Pemicu: Pernyataan Listyo di Komisi III

Pidato Gatot itu merespons pernyataan Listyo di depan Komisi III DPR pada 21 Januari 2026. Saat itu Listyo menegaskan Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden dan menolak wacana Polri ditempatkan di bawah kementerian. Pernyataan ‘sampai titik darah penghabisan’ itulah yang memicu kritik Gatot.

Perdebatan soal posisi Polri itu memang ramai pada awal 2026. Sebagian pihak mengusulkan Polri berada di bawah kementerian, sementara Listyo dan jajarannya bersikeras institusi itu tetap langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Gatot sendiri menilai penolakan Listyo disampaikan dengan diksi yang ekstrem dan menantang kewenangan Presiden.

Gatot juga menyindir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang saat itu menyatakan kementerian tidak mau Polri berada di bawah kementerian. ‘Siapa dia, cuma Menteri dalam Negeri ngapain bicara begitu,’ sindir Gatot dalam pidato yang sama.

Respons Saat Itu dan Konteks Hari Ini

Saat pidato itu disampaikan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membela Listyo. ‘Saya bersaksi, Kapolri 100 persen loyal kepada Presiden Prabowo,’ kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. Pembelaan itu menunjukkan perdebatan Januari tersebut tidak berujung pada satu kesimpulan.

Kini, sembilan bulan kemudian, Listyo berstatus tersangka dugaan penyadapan ilegal dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, bersama dua jenderal lain. Tersangka keempat, Irjen Slamet Uliandi, belum ditahan karena sakit pascastroke. Sebagian warganet mengaitkan pidato lama Gatot itu dengan kasus hari ini dan menyebut peringatannya ‘terbukti’.

Dari Kapolri ke Rutan Brimob: Listyo Sigit Ditahan

Kaitan itu belum terbukti. Tidak ada bukti bahwa pidato Januari 2026 itu berkaitan dengan dugaan penyadapan yang diusut Bareskrim, dan Gatot sendiri belum mengeluarkan pernyataan baru tentang kasus tersebut. Yang pasti, video lama itu kini dibaca ulang dengan konteks yang sama sekali berbeda — sebagai catatan lama tentang hubungan Listyo dengan Presiden, bukan sebagai komentar atas perkara yang sedang berjalan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *