News
Home / News / Dari Kapolri ke Rutan Brimob: Listyo Sigit Ditahan

Dari Kapolri ke Rutan Brimob: Listyo Sigit Ditahan

Kolase foto Listyo Sigit Prabowo dan gerbang Mako Brimob Kelapa Dua
Kolase foto Listyo Sigit Prabowo dan gerbang Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sumber foto: Polri/Wikimedia Commons dan B-Universe/Fahri Ali

JAKARTA – Tiga jenderal Polri kini menghuni Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso kini ditahan di rutan pasukan elite itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kepastian penahanan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).

“Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan SU belum bisa ditahan karena sakit pascastroke,” kata Suhermanto.

Tiga Jenderal di Rutan Brimob

Penahanan di Mako Brimob menandai babak baru penanganan perkara yang mengguncang tubuh Polri. Mako Brimob di Kelapa Dua dikenal sebagai tempat penahanan bagi tersangka perkara besar, termasuk yang melibatkan anggota Polri sendiri.

Listyo bukan nama sembarangan. Ia menjabat Kapolri sejak Januari 2021 hingga digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026, lalu diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada hari yang sama. Sebulan kemudian, Rabu (4/11/2026), Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberhentiannya dari jabatan KSP setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

MA Usulkan 4.430 Formasi CPNS dan Calon Hakim

Ahrie Sonta menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Eko Hadi adalah Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Ketiganya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan bukan putusan pengadilan tentang kesalahan mereka.

Satu Tersangka Belum Ditahan

Tersangka keempat, Irjen Slamet Uliandi (SU), belum menjalani penahanan. Penyidik menyebut ia sedang sakit pascastroke dan masih dalam perawatan dokter sehingga belum bisa diperiksa.

Padahal peran SU terbilang sentral dalam konstruksi perkara penyidik. SU adalah Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Menurut Suhermanto, Ahrie Sonta dan Eko Hadi harus memperoleh persetujuan SU sebelum melakukan provisioning atau penyadapan.

Pada awal Oktober 2026, Ahrie meminta izin kepada SU untuk menghapus seluruh file hasil penyadapan, dan SU menyetujuinya. Dugaan penghapusan berkas dan log sistem pada Oktober 2026 itu menjadi salah satu unsur yang kini disidik Bareskrim.

Jerat Pasal dan Ancaman 10 Tahun

Perkara ini bermula dari laporan seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Penyidik kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Pidie Berdarah, Aceh Tuntut Penyelidikan Independen

Modus yang diungkap penyidik: nomor-nomor target dimasukkan langsung ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permintaan penyidik, dan tanpa laporan polisi. Cara itu menyimpang dari Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Sasaran penyadapan disebut meliputi Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Penyadapan itu diduga dimulai saat Prabowo masih menjabat Menteri Pertahanan dan berlanjut setelah ia menjadi Presiden.

Ketiga tersangka pertama dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta ketentuan UU ITE dan UU Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. SU dijerat pasal berlapis, termasuk ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi dan UU ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sidang Etik Menanti, RUU Penyadapan Didorong

Selain jalur pidana, keempat perwira tinggi itu juga akan menjalani proses kode etik. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan proses penegakan kode etik berjalan berkesinambungan seiring penyidikan, meski jadwal sidang etik belum diumumkan.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim untuk mengembangkan penyidikan perkara ini. Hingga kini penyidik belum mengungkap motif penyadapan maupun siapa dalang di baliknya.

Veda Ega Bidik Podium di Moto3 Qatar, Marquez Kunci Gelar

Di DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ke kepolisian dan meminta Komisi III memantau perkembangan secara berkala. Sementara itu, Ketua Komisi III Habiburokhman mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan segera dibahas dan disahkan begitu masa sidang dimulai.

Istana menyebut perbuatan itu sebagai makar, namun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidikan sejauh ini tidak menunjukkan indikasi tindak pidana makar. Presiden Prabowo telah memerintahkan Kapolri mengusut perkara ini secara tuntas dan terbuka.

Para tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyidikan masih berjalan, dan publik menanti apakah akan ada nama lain yang menyusul ke Mako Brimob.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *