KENDARI – Publik Sulawesi Tenggara dikejutkan dengan kemunculan terpidana kasus korupsi nikel, Supriadi, yang diduga bebas berkeliaran di luar tahanan.
Mantan Kepala Syahbandar Kolaka itu bahkan viral setelah terlihat berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari, diduga tengah menggelar pertemuan dengan pengusaha.
Dalam video yang beredar luas, Supriadi tampak berjalan santai dari masjid menuju sebuah kafe di kawasan Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Selasa (14/4/2026).
Ia tidak sendiri—terlihat didampingi seorang petugas Syahbandar.
Usai menunaikan shalat Zuhur, Supriadi kembali ke coffee shop tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak pagi, sekitar pukul 10.00 Wita, Supriadi sudah berada di lokasi tersebut untuk “ngopi”.
“Setelah salat Zuhur dia kembali ke coffee shop. Itu seperti di video,” ujar warga.
Yang menarik perhatian, saat menyadari dirinya direkam, Supriadi sempat menutupi wajahnya dengan tangan—seolah ingin menghindari sorotan publik.
Status Napi, Tapi Bisa Keluar?
Kehadiran Supriadi di luar Rutan Kelas IIA Kendari memunculkan tanda tanya besar. Hingga berita ini ditayangkan, pihak rutan melalui Kepala Rutan Rikie Umbaran belum memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut.
Padahal, Supriadi diketahui masih menjalani hukuman setelah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp600 juta dalam kasus korupsi.
Jejak Kasus: Nikel Ilegal dan Suap Izin Berlayar
Kasus yang menjerat Supriadi bukan perkara kecil. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal.
Aktivitas itu melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT Pandu Citra Mulia (PCM), PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), serta penggunaan jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang ternyata tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Dari setiap kapal yang diloloskan, Supriadi diduga menerima suap sekitar Rp100 juta untuk menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB).
Alarm Lemahnya Pengawasan?
Kemunculan seorang napi korupsi di ruang publik, bahkan diduga melakukan aktivitas pertemuan bisnis, menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan.
Jika benar tidak melalui prosedur resmi seperti izin keluar atau pengawalan sesuai aturan, maka peristiwa ini berpotensi mengindikasikan adanya kelonggaran—atau bahkan pelanggaran—dalam pengelolaan tahanan.
Kini publik menunggu jawaban: Bagaimana mungkin seorang napi korupsi bisa “ngopi dan rapat” di luar rutan?
Kasus ini berpotensi menjadi sorotan besar, bukan hanya soal integritas penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment