JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, secara tegas meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut diduga menyerobot lahan milik warga, bahkan hingga ke fasilitas umum.
Desakan ini disampaikan Bahtra saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). Dalam forum tersebut, ia mendorong pemerintah untuk mengecek kembali legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan tambang yang tengah beroperasi.
“Mohon dicek perusahaan tersebut, apakah HGU-nya resmi atau tidak. Karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Konawe Selatan. Mereka mengambil alih lahan warga tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Bahtra.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa telah menerima banyak laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang yang merambah permukiman, termasuk rumah penduduk dan sekolah. Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT MS, yang dikabarkan mengklaim ada kandungan mineral di bawah tanah milik warga.
“Kami bahkan punya bukti video aktivitas perusahaan tersebut di atas lahan masyarakat,” ungkap Bahtra.
Ia pun mendesak agar Kantor Wilayah BPN Sultra segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan penyelesaian secara menyeluruh.
Evaluasi IUP Jadi Solusi
Bahtra menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi IUP secara menyeluruh sangat diperlukan untuk mencegah konflik agraria berkelanjutan di wilayah-wilayah pertambangan.
“Kasus serupa tak hanya terjadi di Konawe Selatan, tapi juga di berbagai daerah lain di Sulawesi Tenggara. Banyak IUP masuk ke kawasan permukiman. Ini harus segera diatasi dengan solusi terbaik,” tegasnya. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post