KENDARI – Pesan integritas, nasionalisme, dan komitmen membangun daerah yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto dalam Retret Kepala Daerah di Magelang, mendadak tercoreng.
Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, yang ikut dalam kegiatan itu, justru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Rp9 miliar proyek RSUD kebanggaan Presiden di Sulawesi Tenggara.
Retret selama delapan hari di Kompleks Akademi Militer, Magelang, yang ditutup pada 28 Februari 2025 itu, diisi arahan Presiden tentang pentingnya hilirisasi, industrialisasi, sinergi pusat-daerah, dan integritas pemimpin.
Para kepala daerah mengaku pulang dengan “semangat membara” untuk menjadi petarung kesejahteraan rakyat.
Namun, ironi mencuat. Salah satu peserta justru diduga menjadikan proyek strategis nasional sebagai ajang bancakan.
Proyek RSUD Kolaka Timur: Progres Tertinggi Nasional, Tercoreng Skandal
Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari tipe D ke tipe C bernilai Rp126,3 miliar ini masuk dalam program Quick Wins Presiden Prabowo di sektor kesehatan.
Hingga 25 Juli 2025, progres fisik mencapai 26,347 persen, tertinggi dari 12 daerah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Kementerian Kesehatan.
Bupati Abdul Azis kala itu memuji kerja keras tim teknis, kontraktor, dan masyarakat, bahkan berjanji percepatan dilakukan tanpa mengorbankan kualitas.
RSUD ini ditargetkan rampung akhir 2025 dengan fasilitas IGD modern, rawat inap, laboratorium, dan layanan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi).
Namun, capaian prestisius itu kini menjadi simbol ironi, setelah KPK mengungkap dugaan skema suap yang merusak kredibilitas proyek.
Modus Suap Rp9 Miliar dan Penetapan Tersangka
KPK menetapkan lima tersangka:
Penerima suap: Abdul Azis (Bupati Koltim), Ageng Dermanto (PPK proyek), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes).
Pemberi suap: Deddy Karnady dan Arif Rahman (PT Pilar Cerdas Putra/PCP).
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa sejak awal lelang, pemenang tender sudah diatur untuk PT PCP. Imbalannya: commitment fee 8 persen dari nilai proyek, setara Rp9 miliar.
Pada Agustus 2025, kontraktor mencairkan cek Rp1,6 miliar yang diserahkan ke PPK, lalu diteruskan ke staf pribadi Bupati. Saat penangkapan, KPK menyita uang tunai Rp200 juta yang diyakini bagian dari fee.
“Kami mengingatkan kepala daerah agar tidak mengkhianati program nasional demi keuntungan pribadi,” tegas Asep.
Tamparan untuk Pesan Integritas di Magelang
Bupati Kolaka Timur adalah bagian dari puluhan kepala daerah yang baru saja mendapatkan pembekalan langsung dari Presiden Prabowo.
Pesan nasionalisme, moralitas, dan pengabdian yang dipelajari di Magelang seakan kehilangan makna ketika tersangka justru ditangkap KPK tak lama setelah acara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bahwa membangun gedung megah tanpa membangun mental bersih hanyalah menciptakan monumen kemunafikan.
Hukuman Berat Menanti
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor, sedangkan pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU yang sama. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Meski proses hukum berjalan, pembangunan RSUD Kolaka Timur tetap dilanjutkan. Namun, publik akan selalu mengingatnya sebagai proyek yang lahir dari janji kesejahteraan, tetapi tercoreng oleh pengkhianatan pejabatnya. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini