News Koltim Sultra
Home / Sultra / Suap Rp 9 Miliar Proyek RSUD, KPK Tahan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara

Suap Rp 9 Miliar Proyek RSUD, KPK Tahan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara

Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), ditetapkan sebagai tersangka suap Rp 9 miliar proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ist

JAKARTA — Skandal korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara akhirnya menyeret Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), ke jeruji besi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Abdul Azis diduga menerima commitment fee senilai Rp9 miliar atau 8 persen dari total nilai proyek.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari, menyatakan bahwa praktik suap ini telah diatur sejak awal proses lelang proyek.

“Dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar, KPK menemukan adanya dugaan permintaan commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar,” ujar Asep.

Modus Korupsi: Fee Mengalir Lewat Perantara

Menurut KPK, uang fee dibayar bertahap oleh pihak kontraktor pemenang lelang, PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Pada Agustus 2025, Deddy Karnady (DK) dari PT PCP menarik cek senilai Rp1,6 miliar. Dana itu diserahkan kepada Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, lalu diteruskan kepada Yasin (YS), staf pribadi Bupati ABZ.

Aliran dana tersebut diketahui dan sebagian digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi Abdul Azis.

Saat penangkapan AGD, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp200 juta, yang diyakini bagian dari fee 8 persen tersebut.

Proyek Prioritas Nasional Jadi Bancakan

Proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari tipe D menjadi tipe C ini sejatinya masuk dalam program prioritas nasional dan salah satu Quick Wins Presiden di sektor kesehatan. Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, proyek bernilai ratusan miliar itu justru dimanfaatkan untuk memperkaya oknum pejabat.

Lima Tersangka, Dua dari Kemenkes

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka:

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

Penerima suap: Abdul Azis (Bupati Koltim), Ageng Dermanto (PPK proyek), dan Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kementerian Kesehatan.

Pemberi suap: Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

Para penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. Pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU yang sama.

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

KPK Tegaskan Komitmen Bersihkan Korupsi di Daerah

KPK menegaskan kasus ini menjadi bukti bahwa proyek infrastruktur daerah, termasuk sektor kesehatan, masih rawan dikorupsi.

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

“Kami mengingatkan kepala daerah dan pejabat terkait untuk tidak memanfaatkan program nasional demi keuntungan pribadi,” tegas Asep Guntur. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

04

Musrenbang Sultra 2025: Jangan Lupakan Hilirisasi Aspal Buton

05

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Valencia CF vs RCD MallorcaPrimera Division19 Dec 2025 - 03:00 WIB
  • Real Oviedo vs RC Celta de VigoPrimera Division20 Dec 2025 - 20:00 WIB
  • Levante UD vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division20 Dec 2025 - 22:15 WIB