JAKARTA — Skandal korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara akhirnya menyeret Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), ke jeruji besi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Abdul Azis diduga menerima commitment fee senilai Rp9 miliar atau 8 persen dari total nilai proyek.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari, menyatakan bahwa praktik suap ini telah diatur sejak awal proses lelang proyek.
“Dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar, KPK menemukan adanya dugaan permintaan commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar,” ujar Asep.
Modus Korupsi: Fee Mengalir Lewat Perantara
Menurut KPK, uang fee dibayar bertahap oleh pihak kontraktor pemenang lelang, PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
Pada Agustus 2025, Deddy Karnady (DK) dari PT PCP menarik cek senilai Rp1,6 miliar. Dana itu diserahkan kepada Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, lalu diteruskan kepada Yasin (YS), staf pribadi Bupati ABZ.
Aliran dana tersebut diketahui dan sebagian digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi Abdul Azis.
Saat penangkapan AGD, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp200 juta, yang diyakini bagian dari fee 8 persen tersebut.
Proyek Prioritas Nasional Jadi Bancakan
Proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari tipe D menjadi tipe C ini sejatinya masuk dalam program prioritas nasional dan salah satu Quick Wins Presiden di sektor kesehatan. Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, proyek bernilai ratusan miliar itu justru dimanfaatkan untuk memperkaya oknum pejabat.
Lima Tersangka, Dua dari Kemenkes
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka:
Penerima suap: Abdul Azis (Bupati Koltim), Ageng Dermanto (PPK proyek), dan Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kementerian Kesehatan.
Pemberi suap: Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
Para penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. Pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU yang sama.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
KPK Tegaskan Komitmen Bersihkan Korupsi di Daerah
KPK menegaskan kasus ini menjadi bukti bahwa proyek infrastruktur daerah, termasuk sektor kesehatan, masih rawan dikorupsi.
“Kami mengingatkan kepala daerah dan pejabat terkait untuk tidak memanfaatkan program nasional demi keuntungan pribadi,” tegas Asep Guntur. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini