JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menghentikan seluruh izin penebangan kayu di kawasan ekosistem mangrove. Langkah strategis ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan pengelolaan mangrove berkelanjutan guna mendukung adaptasi perubahan iklim dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau berbasis jasa lingkungan.
Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengarahkan seluruh aktivitas di kawasan mangrove ke sektor jasa lingkungan, seperti ekowisata, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan perdagangan karbon.
“Saat ini, tidak ada lagi izin untuk timber extraction di kawasan mangrove. Semua perizinan diarahkan untuk kegiatan jasa lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Ristianto dalam diskusi Mangrove Breakthrough di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Ristianto mengajak pemerintah daerah untuk memanfaatkan kebijakan ini sebagai peluang investasi di sektor pengelolaan mangrove. Ia menyebut bahwa tantangan utama dalam rehabilitasi mangrove adalah pembiayaan, yang tidak bisa hanya bergantung pada anggaran pemerintah pusat.
“Sinergi dari pemerintah daerah, dunia usaha, LSM, dan masyarakat sangat diperlukan agar pengelolaan mangrove berjalan berkelanjutan. Pendekatan investasi sangat penting untuk memperkuat infrastruktur hijau dan ekonomi lokal,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun kolaborasi jangka panjang yang terstruktur dan terlembaga, agar pengelolaan mangrove di daerah tidak berhenti di tingkat proyek saja.
Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025 (Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 594 Tahun 2025), Indonesia memiliki kawasan mangrove seluas 3.440.464 hektare dan potensi tambahan habitat mangrove seluas 769.824 hektare. Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan ekosistem mangrove terbesar di dunia.
Inisiatif internasional seperti Mangrove Breakthrough turut diapresiasi karena mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Mengapa Pemerintah Daerah Perlu Bertindak Sekarang?
Dengan dihentikannya izin penebangan, pemerintah daerah kini memiliki ruang gerak yang lebih besar untuk mengembangkan: Ekowisata mangrove berbasis masyarakat, Skema perdagangan karbon lokal, Program edukasi dan konservasi berbasis sekolah dan komunitas, Kemitraan daerah-swasta untuk pengelolaan kawasan pesisir.
Optimalisasi ekosistem mangrove bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga peluang ekonomi dan pembangunan wilayah pesisir. Kebijakan ini dapat menjadi titik balik bagi daerah-daerah pesisir untuk membangun masa depan yang lebih berkelanjutan dan mandiri. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post