JAKARTA – Pekerja yang menantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 belum dapat memeriksa status penerimaan bantuan senilai Rp900.000 melalui mekanisme terbaru. Hingga Sabtu (7/11/2026), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mengoordinasikan anggaran dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga jadwal pencairan dan prosedur pengecekan belum dipastikan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa program tersebut belum memasuki tahap pelaksanaan. Pemerintah masih mempersiapkan dukungan anggaran dan kebutuhan teknis penyaluran sebelum bantuan dapat disalurkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Penyaluran Masih Tahap Anggaran
“Saat ini, proses penyaluran BSU 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kesiapan dukungan anggaran serta aspek teknis pelaksanaan program,” ujar Indah di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Pemerintah sebelumnya merencanakan penyaluran bantuan pada November hingga Desember 2026. Namun, rencana periode tersebut belum menjadi kepastian tanggal pencairan karena proses anggaran masih berlangsung.
BSU 2026 merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah pada kuartal IV-2026. Program ini ditujukan untuk membantu mempertahankan daya beli pekerja yang memenuhi persyaratan penerima.
“Kemnaker berharap BSU dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria penerima, sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat,” ujar Indah.
Besaran Rp900.000 dan Dasar Hukum
Besaran bantuan ditetapkan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi persyaratan memperoleh total Rp900.000.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Aturan itu merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan sekaligus diundangkan di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026, dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan. Penyaluran direncanakan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Pemerintah menargetkan 13,3 juta penerima dengan anggaran hampir Rp12 triliun, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 30 September 2026. Dibandingkan tahun sebelumnya, nominal bantuan naik dari Rp600.000 pada BSU 2025 menjadi Rp900.000 pada BSU 2026.
Syarat Penerima BSU 2026
“Syarat Penerima BSU 2026 adalah Warga Negara Indonesia (WNI); peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026,” kata Indah kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Selain itu, pekerja harus menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Batas upah ini menggunakan data terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
“Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum bagi wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp3,5 juta,” kata Indah. Untuk pekerja di daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji disesuaikan dengan nilai UMK dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, perhitungan batas upah menggunakan acuan upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan serupa. Sebagai contoh, batas upah mencapai Rp6 juta di Kota dan Kabupaten Bekasi, Rp5,9 juta di Kabupaten Karawang, serta Rp5,8 juta di DKI Jakarta.
“Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri aktif; dan tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan,” kata Indah. Pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode sebelum penyaluran menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Kemnaker menyatakan pekerja tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh bantuan. Penentuan penerima dilakukan berdasarkan data dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengecekan Lewat Kanal Resmi
Masyarakat dapat memantau informasi melalui situs resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630. Hingga 7 November 2026, mekanisme pengecekan penerima terbaru belum diumumkan.
Pekerja diminta menunggu pengumuman resmi sebelum melakukan pengecekan status kepesertaan. Informasi resmi hanya disampaikan melalui laman BSU Kemnaker serta akun media sosial resmi Kemnaker, sehingga pekerja diminta berhati-hati terhadap situs yang mengaku mengurus BSU.
Indah juga meminta perusahaan memastikan ketepatan data pekerja yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” ujar Indah.
“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).

Comment