Kendari
Home / Sultra / Kendari / Aturan Mutasi Atlet Porprov XV Sultra Dipersoalkan

Aturan Mutasi Atlet Porprov XV Sultra Dipersoalkan

Rapat koordinasi KONI Sultra bersama Dispora Sultra dan pengurus cabor di Aula Diknas Sultra, Kendari, 6 November 2026
Rapat koordinasi KONI Sultra bersama Dispora Sultra dan pengurus cabor di Aula Diknas Sultra, Kendari, 6 November 2026. Sumber: Langit Sultra

KENDARI – Polemik mulai mewarnai persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sulawesi Tenggara di Kota Kendari. Ajang olahraga terbesar tingkat provinsi itu dijadwalkan bergulir mulai 6 Desember 2026. Persoalan itu mencuat dalam rapat koordinasi KONI Sultra dan Dispora Sultra bersama pengurus cabang olahraga dan KONI di tingkat kabupaten/kota, yang digelar di Aula Diknas Sultra pada Jumat, 6 November 2026. Salah satu pembahasan yang berlangsung alot adalah aturan mutasi atlet yang ditetapkan KONI Sultra.

Ketentuan itu mengatur perpindahan atlet berdasarkan asas domisili resmi, yakni kartu tanda penduduk atau kartu keluarga. Mutasi juga wajib diajukan paling lambat dua tahun sebelum Porprov digelar, menurut ketentuan yang disampaikan dalam rapat itu. Sejumlah pengurus KONI daerah dan cabang olahraga yang hadir menyatakan keberatan atas ketentuan tersebut.

Keberatan soal Sosialisasi dan Masa Berlaku

Mereka mempertanyakan landasan penetapan ketentuan itu, yang dinilai belum pernah disosialisasikan dengan memadai ke KONI kabupaten/kota dan para pengurus cabang olahraga. Sejumlah peserta rapat juga menilai aturan itu tidak semestinya langsung diberlakukan pada Porprov XV. Sebab, masa kepengurusan KONI Sultra yang sekarang berjalan belum mencapai dua tahun.

Perdebatan dalam rapat juga memunculkan kritik terhadap mekanisme pengambilan keputusan di tubuh KONI Sultra. Sejumlah peserta menilai aspirasi yang mereka sampaikan di forum itu tidak memperoleh ruang pembahasan yang memadai. Ketua Harian KONI Sultra Sofyan dan Sekretaris KONI Sultra Sawali yang memimpin rapat itu bahkan dinilai sejumlah peserta bersikap terlalu keras saat menanggapi keberatan atas aturan tersebut.

Alimin Minta Keputusan Ditinjau Kembali

Alimin, pemerhati cabang olahraga pencak silat, meminta KONI Sultra mengkaji ulang ketentuan mutasi atlet itu. Menurut dia, masalah mutasi atlet semestinya tidak muncul mendadak ketika Porprov sudah di depan mata. Pada rapat kerja KONI Sultra tahun 2025, kata dia, pembahasan baru sampai pada pembentukan kelompok kerja, yang salah satu tugasnya merumuskan pedoman umum penyelenggaraan Porprov.

P21 Satu Pelaku, IMM Desak Tangkap 2 Pengeroyok Lainnya

Akan tetapi, sampai sekarang hasil kerja kelompok itu — terutama soal aturan mutasi atlet — disebut belum sampai ke tangan para pengurus cabang olahraga. Bagi Alimin, kondisi itu cukup menjadi alasan agar KONI Sultra tidak buru-buru menerapkan aturan baru yang bisa menentukan nasib keikutsertaan atlet di Porprov XV.

“Kami minta apa yang diputuskan bisa ditinjau kembali, kami ingin ini diklarifikasi kembali karena dalam forum tidak diberikan kesempatan berbicara sehingga aspirasi kami bisa didengarkan oleh Kadispora atau langsung ke Gubernur, jika aturan ini dipaksakan maka bisa jadi cacat hukum,” ujar Alimin.

Pedoman Dinilai Lahir Tanpa Rakerprov

Heriyansyah dari cabang olahraga sepak takraw sependapat. Menurut dia, persoalan utamanya tidak hanya terletak pada isi aturan mutasi, melainkan juga pada cara pedoman penyelenggaraan Porprov itu disusun. Ia menambahkan, pedoman penyelenggaraan Porprov idealnya lahir dari Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov), lalu dirumuskan oleh tim kerja yang dibentuk KONI Sultra. Tim kerja itu, kata dia, semestinya melibatkan KONI provinsi, utusan KONI kabupaten/kota, dan pengurus provinsi tiap cabang olahraga.

“Pedoman pelaksanaan Porprov mestinya lahir pasca-Rakerprov lalu, yang telah dirancang oleh tim kerja, terdiri dari KONI provinsi, perwakilan KONI kabupaten/kota, dan pengprov yang dibentuk oleh KONI provinsi,” kata Heriyansyah.

Menurut Heriyansyah, dokumen hasil kerja tim itu seharusnya dibagikan ke semua peserta Porprov sebagai acuan bersama dalam menggelar pertandingan. Dengan begitu, semua pihak memegang pedoman yang sama sebelum Porprov dimulai, dan tidak ada ketentuan baru yang muncul mendadak ketika tahapan sudah berjalan. Pengurus provinsi tiap cabor, lanjutnya, cukup menyusun pedoman khusus sesuai kebutuhan teknis masing-masing cabang.

Kapolda Sultra Dengarkan Keluhan Narkoba-Judi di Poasia

Bagi Heriyansyah, keputusan mutasi atlet yang disampaikan dalam rakor itu terkesan sepihak, sebab tidak sejalan dengan apa yang pernah dibahas pada rapat kerja KONI Sultra sebelumnya. Menurut dia, pembahasan yang lalu lebih banyak menyinggung mutasi atlet yang berasal dari luar Sultra, bukan perpindahan atlet antar daerah di dalam provinsi. Ia pun meminta KONI Sultra membuka kembali ruang diskusi bersama KONI daerah dan para pengurus cabor, alih-alih memaksakan ketentuan itu.

“Yang kami pahami dari pembahasan sebelumnya itu mutasi atlet dari luar Sulawesi Tenggara, bukan mutasi antar daerah di Sultra. Jadi, kami berharap aturan ini ditinjau kembali,” ujarnya.

Dampak bagi Atlet dan Pembinaan Daerah

Heriyansyah pun mengingatkan, perpindahan atlet adalah bagian dari hak atlet yang diatur regulasi, sehingga wajib ditempuh lewat prosedur yang jelas. Menurut dia, atlet selama ini berpindah daerah karena beragam alasan, antara lain demi sarana latihan dan pembinaan yang lebih baik. Namun, penerapan batas dua tahun secara kaku justru bisa menghambat perkembangan prestasi atlet.

Atlet dari daerah yang fasilitasnya terbatas, misalnya, bakal sulit mencari tempat latihan yang lebih baik jika kepindahannya dibatasi ketentuan itu. Hal lain yang perlu diperhitungkan ialah pembinaan yang sudah dijalankan KONI kabupaten/kota selama ini. Sejumlah daerah disebut sudah membina atlet di berbagai cabang olahraga dengan dana pemerintah daerah, antara lain lewat program pemusatan latihan.

Dengan demikian, persoalan mutasi bukan semata soal pindahnya atlet, melainkan juga menyangkut investasi pembinaan, kesinambungan prestasi, dan kepentingan daerah menyongsong Porprov. Apabila ketentuan itu tetap dipaksakan tanpa masa transisi dan sosialisasi yang jelas, dikhawatirkan muncul masalah baru saat persiapan Porprov XV memasuki masa-masa akhir. Alih-alih memperkuat persiapan kontingen, polemik ini justru berpotensi menyita energi para pengurus cabor dan KONI kabupaten/kota.

30 Kg Sabu Sudah Beredar di Kendari Selama Dua Bulan

Di sisi lain, rakor yang sama juga menetapkan sejumlah cabang olahraga dipertandingkan di luar Kota Kendari. Kabupaten Konawe Selatan dipercaya menjadi tuan rumah empat cabor, yakni sepak bola, menembak, berkuda, dan otomotif. Rakor itu dipimpin Ketua KONI Sultra Andi Ady Aksar dan dihadiri perwakilan kepala daerah, ketua KONI kabupaten/kota, serta pengurus dari 46 pengurus provinsi cabor.

Soal jumlah cabor yang dipertandingkan, pemberitaan yang beredar masih memuat angka yang berbeda. Ketua KONI Sultra disebut menyampaikan angka 45 cabor, sementara laporan lain menyebut 46 pengurus provinsi cabor hadir dalam rakor tersebut. Perbedaan angka itu masih diperdebatkan.

Dalam pemberitaan yang dirujuk, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan KONI Sultra, Dispora Sultra, maupun Gubernur Sultra atas keberatan terhadap aturan mutasi atlet tersebut. Mengingat Porprov XV tinggal sekitar satu bulan lagi, polemik soal aturan mutasi ini semestinya segera dituntaskan lewat forum terbuka yang melibatkan semua pihak. Jangan sampai silang pendapat soal regulasi ini malah menghambat pesta olahraga terbesar di Sulawesi Tenggara itu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *