JAKARTA – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah pada tindakan makar. Pernyataan itu disampaikan Herindra kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026, sebelum ia menghadap Presiden.
Herindra mengaku terkejut penyadapan terhadap kepala negara bisa terjadi. ‘Saya tidak pernah membayangkan itu, ternyata itu ada. Tentunya ya jangan sampai terjadi lagi, jangan lagi ada upaya pendekatan, pengawasan, penyadapan itu. Saya kira itu sesuatu yang membuat kami semua terkejut ya,’ katanya.
Dalam rekaman video yang beredar, Herindra juga menyampaikan penilaian yang sama dengan rumusan berbeda. ‘Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,’ katanya kepada wartawan yang mengerumuninya.
Terkejut Ada Penyadapan
Herindra datang ke Istana untuk menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo. Ia menyebut kunjungan itu sebagai laporan rutin. ‘Ya (masuk) laporan rutin lah ya, sesuatu (informasi) yang memang harus dilaporkan ke Bapak (Prabowo). Biasanya seperti itu,’ katanya.
Isi laporan tersebut tidak dirincikan Herindra kepada wartawan. Ia hanya menegaskan ada informasi yang memang harus dilaporkan langsung kepada Presiden, lalu masuk ke Istana.
Pernyataan Herindra ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyadapan yang menyeret empat perwira tinggi Polri. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyebut dugaan penyadapan itu berpotensi mengarah pada makar, Rabu, 4 November 2026.
Soal Jokowi, Herindra Diam
Sorotan terbesar dari pernyataan Herindra justru datang dari pertanyaan wartawan soal kemungkinan keterkaitan mantan Presiden Joko Widodo dengan kasus tersebut. Wartawan juga menyinggung istilah ‘geng Solo’ yang ramai dibicarakan di media sosial.
Herindra tidak menjawab pertanyaan itu. Ia hanya diam, lalu bergegas kembali ke mobilnya. Dalam artikel iNews, tidak ada satu pun kutipan jawaban Herindra yang menjawab dugaan kaitan Jokowi dengan kasus penyadapan tersebut.
Ketika wartawan terus bertanya, Herindra hanya meminta agar tidak diminta berbicara lebih jauh. ‘Ya ini kerjaan saya, saya takut nanti kalau saya yang salah nanti para wartawan ya menyampaikan oh ini kerjaan profesional saya, itu saja ya,’ katanya.
Diamnya Herindra itu kemudian dibingkai sejumlah judul berita daring sebagai ‘jawaban mengejutkan’. Padahal yang terjadi justru sebaliknya: tidak ada jawaban sama sekali. Diam bukan berarti membenarkan dugaan yang ditanyakan, dan hingga kini tidak ada bukti resmi yang mengaitkan Jokowi dengan kasus penyadapan tersebut.
Makar: Penilaian, Bukan Dakwaan
Kata ‘makar’ yang dipakai Herindra perlu ditempatkan secara hati-hati. Pernyataan Kepala BIN itu adalah penilaian yang disampaikan kepada wartawan, bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana makar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan hasil penyelidikan yang disampaikan kepadanya belum menunjukkan indikasi tindak pidana makar. Pernyataan itu berbeda dengan penilaian Prasetyo Hadi dan Herindra.
Pasal yang dipakai penyidik dalam kasus ini tetap berkutat pada dugaan penyadapan ilegal. Berdasarkan keterangan Bareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya juga menyebut sumber-sumber intelijen menemukan indikasi makar dalam kasus ini. Namun hingga kini, penyidik belum mengumumkan adanya pasal makar dalam daftar dakwaan terhadap para tersangka.
Empat Tersangka, Penyidikan Berjalan
Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ini. Tiga di antaranya ditetapkan pada Selasa, 3 November 2026: mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Tersangka keempat, Irjen Slamet Uliandi, ditetapkan pada Kamis, 5 November 2026.
Dugaan penyadapan itu berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo, diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi, dan menyasar pula pejabat negara, tokoh politik, aktivis, hingga media.
Tiga tersangka — Listyo, Ahrie, dan Eko Hadi — kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Tersangka keempat, Slamet Uliandi, belum ditahan karena sakit pascastroke dan masih dalam perawatan dokter. Bareskrim telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini, dan proses sidang etik terhadap para tersangka juga sedang berjalan.
Pernyataan Herindra menambah daftar panjang pejabat yang menilai kasus ini mengarah pada makar. Namun selama penyidikan belum selesai dan dakwaan belum diumumkan, penilaian itu tetaplah penilaian — bukan vonis. Publik kini menunggu apakah tim khusus Bareskrim akan menemukan motif dan pihak yang memerintahkan penyadapan tersebut.

Comment