JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sekitar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina periode 2018-2023. Penyitaan itu dibenarkan dua pejabat KPK dalam dua hari berturut-turut. Bobby berstatus saksi dalam perkara ini, bukan tersangka.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 November 2026. “Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi Saudara BR (Bobby Rasyidin),” kata Budi. Sehari sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga membenarkan hal yang sama. “Iya betul, penyidik sudah melakukan penyitaan (uang dari Bobby Rasyidin),” ujar Taufik.
KPK belum menjelaskan secara rinci asal uang tersebut maupun kaitannya dengan perkara yang sedang diusut. Budi hanya memastikan penyitaan itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi SPBU. “Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU,” katanya. Keterbatasan penjelasan ini membuat sejumlah detail seputar uang sitaan masih menjadi dugaan yang beredar di pemberitaan.
Dugaan yang beredar menyebut uang itu berasal dari tersangka Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi, dan berkaitan dengan dugaan pemberian uang pelancar saat pengadaan proyek berlangsung. Elvizar diduga memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor. Bobby juga dikabarkan pernah membawa dan menyodorkan calon vendor dalam lelang proyek tersebut. Namun seluruh dugaan itu belum dinyatakan secara resmi oleh KPK dan masih didalami penyidik.
Tiga Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka pada Selasa, 4 Agustus 2026. Ketiganya adalah Dian Rachmawan, Direktur Enterprise dan Business Service PT Telkom periode 2017-2019; Weriza, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020; serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi yang juga mantan pegawai Telkom. Penahanan ketiganya dilakukan di rumah tahanan KPK.
Badan Pemeriksa Keuangan menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp322,18 miliar. Angka itu diumumkan KPK dalam konferensi pers pada 4 Agustus 2026. Rinciannya, sekitar Rp193,75 miliar berasal dari pengadaan alat pemantau tangki otomatis dan sekitar Rp128,42 miliar dari pengadaan perangkat perekam data elektronik. Dugaan perubahan spesifikasi dan kemahalan harga disebut mewarnai kedua pengadaan tersebut.
Rantai pengadaan perangkat dalam proyek ini disebut berlapis tiga hingga lima tingkat. Pola berlapis itu menjadi salah satu sorotan penyidik dalam menelusuri aliran dana dan penentuan harga. Angka Rp322,18 miliar merupakan perhitungan kerugian negara untuk keseluruhan perkara, bukan nilai uang yang disita dari Bobby Rasyidin. Pemisahan kedua angka ini penting agar tidak terjadi salah tafsir.
Proyek Digitalisasi SPBU
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina bermula dari penandatanganan kesepakatan awal antara Pertamina dan Telkom pada Agustus 2018. Nilai proyek mencapai maksimal Rp3,6 triliun. Proyek ini dirancang untuk memantau stok bahan bakar minyak di SPBU secara waktu nyata sekaligus mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Gagasan proyek ini muncul dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi bersama Pertamina.
Dalam prosesnya, Elvizar diduga melobi sejumlah pejabat dan anak perusahaan agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat perekam data elektronik. Dugaan pengondisian pengadaan perangkat elektronik dan pemantau tangki menjadi inti perkara yang diusut KPK. Proyek yang semula bertujuan meningkatkan transparansi distribusi BBM itu justru diduga menjadi lahan praktik korupsi.
Penyidikan perkara ini dimulai pada September 2024. KPK mulai memanggil saksi sejak 20 Januari 2025. Sejumlah dokumen dari perusahaan terkait juga telah disita penyidik dalam pengembangan perkara. Penyitaan uang dari Bobby menjadi salah satu langkah KPK dalam mengembangkan penyidikan tersebut.
Peran Bobby Rasyidin
Bobby Rasyidin pernah menjabat Direktur Utama PT Len Industri periode 2020-2025 sebelum menjadi Direktur Utama PT KAI pada Agustus 2025. Latar belakangnya di Len Industri berkaitan dengan perkara ini karena proyek digitalisasi SPBU digagas pada masa ia berkecimpung di industri tersebut. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menilai Bobby mengetahui awal mula proyek itu.
“Dia (Bobby Rasyidin) mengetahui awal mulanya proyek digitalisasi SPBU ini. (Proyek digitalisasi SPBU) ini digagas BP Migas dan Pertamina, untuk pemantauan stok BBM di SPBU secara real-time dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” kata Taufik. Pengetahuan Bobby tentang asal-usul proyek itulah yang membuat keterangannya sebagai saksi dinilai penting oleh penyidik.
Bobby pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025, namun berhalangan hadir dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang hingga akhirnya diperiksa pada 28 Agustus 2025. Rangkaian pemanggilan dan pemeriksaan ulang ini menjelaskan perbedaan tanggal yang sempat beredar di pemberitaan. Satu sumber lain menyebut pemeriksaan terjadi pada Mei 2025, tetapi versi itu tidak dijelaskan oleh sumber-sumber lainnya sehingga tanggal tersebut masih diperdebatkan.
Perkara Terkait SPBU, Bukan KAI
Perkara yang sedang diusut berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU Pertamina, bukan pengadaan barang atau jasa di PT KAI tempat Bobby kini menjabat. Penegasan ini penting karena Bobby kini memimpin perusahaan kereta api milik negara tersebut. Hingga kabar penyitaan ini beredar, belum ada pernyataan dari Bobby maupun dari PT KAI mengenai penyitaan uang tersebut.
KPK belum mengumumkan langkah lanjutan setelah penyitaan ini. Penyidikan perkara digitalisasi SPBU masih berjalan dan penyidik terus mengembangkan temuan-temuannya. Publik kini menunggu apakah penyitaan dari seorang saksi akan mengarah pada pengembangan perkara yang lebih luas atau berhenti sebagai bagian dari penelusuran aliran dana.

Comment