Seputar Korupsi Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / Suap Nikel Toshida Kolaka, Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun

Suap Nikel Toshida Kolaka, Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dikawal petugas Kejaksaan usai menjalani proses hukum dalam perkara suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Hery divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026), setelah dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp4,8 miliar, termasuk terkait pemeriksaan kewajiban PNBP Penggunaan Kawasan Hutan PT Toshida Indonesia dan perusahaan lainnya. Ist

JAKARTA – Kasus dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel yang menyeret nama PT Toshida Indonesia di Kolaka, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru.

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta serta mewajibkan Hery membayar uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Dwi saat membacakan amar putusan.

Satgas PKH Bidik Jaringan Tambang Nikel AK, Sultra Jadi Target

Majelis hakim menetapkan denda Rp300 juta yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tenggat pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Hery juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar. Dalam pertimbangannya, hakim memperhitungkan rumah milik Hery di kawasan Pulogebang Permai, Jakarta Timur, sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, harta benda Hery dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran. Jika hartanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Terkait Kewajiban PNBP PT Toshida Indonesia

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan Hery terbukti menerima suap berupa uang dan barang dari sejumlah pihak dengan total nilai Rp4,8 miliar.

Mitigasi Karhutla, TNI AU Siapkan Operasi Hujan Buatan di Sultra

Pemberian tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI terhadap persoalan tata kelola pertambangan nikel.

Salah satu perkara yang menjadi bagian dari skema suap tersebut berkaitan dengan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Suap itu bertujuan agar Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP PKH terhadap kedua perusahaan tersebut sebagai tindakan maladministrasi.

Dengan demikian, perkara ini turut menyoroti upaya memengaruhi hasil pemeriksaan lembaga pengawas negara dalam persoalan kewajiban keuangan perusahaan pertambangan terhadap negara.

Selain perkara PT Toshida Indonesia, suap juga berkaitan dengan upaya agar penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi.

Lindungi Smelter Nikel yang Sudah Beroperasi

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5,5 tahun, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel, khususnya menyangkut kewajiban PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pertambangan. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *