JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi akan diverifikasi dan ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini menjadi perhatian di tengah munculnya sejumlah pengaduan dari Sulawesi Tenggara, mulai dari laporan dugaan kerugian negara senilai Rp328,31 miliar hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan nikel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat diproses berdasarkan kecukupan informasi awal, substansi laporan, dan kesesuaian dengan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Namun, KPK tidak dapat mengungkap secara terbuka tahapan maupun detail tindak lanjut setiap pengaduan karena proses penanganan laporan masyarakat bersifat rahasia.
“Karena pengaduan masyarakat bersifat rahasia, kami tidak dapat menyampaikan secara terbuka setiap tahapan maupun detail tindak lanjut atas laporan tersebut,” kata Budi pada Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Budi, kerahasiaan tersebut diperlukan untuk menjaga integritas proses penelaahan dan memastikan setiap informasi ditangani secara profesional. Dalam prosesnya, KPK dapat berkoordinasi dengan pelapor untuk melengkapi informasi dan keterangan awal yang diperlukan.
KPK juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Setiap laporan akan diproses melalui mekanisme yang berlaku, meskipun perkembangan penanganannya tidak selalu dapat disampaikan kepada publik.
Laporan Dugaan Kerugian Negara Naik Menjadi Rp328,31 Miliar
Salah satu pengaduan yang menjadi sorotan disampaikan Koalisi Sultra Bersih terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, mengatakan laporan awal disampaikan kepada KPK pada 8 Mei 2026 dengan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp12.052.951.000.
Koalisi kemudian memperbarui laporan tersebut pada 19 Agustus 2026 setelah melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari pengaduan.
Berdasarkan penghitungan ulang tersebut, nilai dugaan kerugian negara meningkat menjadi Rp328.318.261.533 atau sekitar Rp328,31 miliar.
“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang. Nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533,” kata Fajri dalam keterangan tertulis pada Senin, 19 Oktober 2026.
Koalisi Sultra Bersih meminta KPK menelaah laporan beserta dokumen dan bukti pendukung, termasuk dasar penghitungan ulang nilai aset tersebut.
Fajri berharap laporan itu tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi juga ditelaah secara menyeluruh berdasarkan kecukupan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, nilai Rp328,31 miliar tersebut merupakan angka dugaan kerugian negara berdasarkan penghitungan ulang yang disampaikan pelapor. Angka itu belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah terbukti secara hukum hanya berdasarkan keterangan koalisi.
Dalam keterangannya pada 8 Mei 2026, Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa KPK akan memverifikasi kebenaran informasi awal yang disampaikan pelapor, kemudian menilai apakah substansi pengaduan mengandung dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.
Hasil penelaahan akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pendekatan penindakan, pencegahan, atau koordinasi dan supervisi sesuai kewenangan KPK.
LIRA Laporkan Dugaan TPPU terkait Tambang PT TMS
Pengaduan lainnya datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Sulawesi Tenggara. Organisasi tersebut menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kepada KPK.
Dalam laporan yang dipublikasikan pada 17 Oktober 2026, Ketua DPW LIRA Sultra, Jefri Rembasa, menyebut pihaknya menduga terdapat aliran dana yang berasal dari aktivitas pertambangan PT TMS dan mengaitkannya dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.
LIRA juga menyoroti posisi Arinta, istri gubernur, yang menurut laporan tersebut menjabat sebagai komisaris PT TMS.
Jefri menyatakan bahwa organisasinya telah menyerahkan dokumen pendukung kepada KPK. LIRA meminta lembaga tersebut menelusuri dugaan aliran dana dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan.
Organisasi itu turut menyoroti denda administratif senilai Rp2 triliun yang, menurut klaimnya, berkaitan dengan aktivitas PT TMS. LIRA mempertanyakan penyelesaian kewajiban pembayaran denda tersebut dan meminta aparat berwenang menelusuri dugaan aliran dana yang mereka persoalkan.
Namun, tuduhan mengenai dugaan pencucian uang, aliran dana, serta keterlibatan individu yang disebut dalam laporan tersebut masih merupakan klaim pelapor. Informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Penyerahan laporan kepada KPK juga tidak dengan sendirinya berarti dugaan tersebut telah terbukti atau perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Menunggu Hasil Penelaahan KPK
Munculnya sejumlah pengaduan dari Sulawesi Tenggara menempatkan proses verifikasi dan penelaahan KPK dalam perhatian publik. Masyarakat mengharapkan laporan mengenai dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara diperiksa secara serius, sementara setiap tuduhan harus diuji berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa kerahasiaan pengaduan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas penanganan laporan. Karena itu, tidak terbukanya informasi mengenai tahapan penelaahan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai penghentian atau pengabaian laporan.
Di sisi lain, besarnya nilai dugaan kerugian negara dan identitas pihak yang disebut dalam pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Verifikasi dokumen, pengujian informasi awal, serta penentuan kewenangan menjadi bagian penting dalam memastikan langkah hukum yang tepat.
Bagi para pelapor, tantangannya adalah memastikan bahwa setiap dugaan didukung dokumen yang relevan dan dapat diuji. Sementara bagi KPK, konsistensi dalam menelaah laporan dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan awal menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Publik kini menunggu apakah informasi dan dokumen yang disampaikan para pelapor memenuhi dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai hukum. (MS Network)

Comment