News Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / Kejati Sultra Lelang Aset Rampasan Senilai Rp4,57 Miliar, Termasuk 20 Ribu Ton Nikel

Kejati Sultra Lelang Aset Rampasan Senilai Rp4,57 Miliar, Termasuk 20 Ribu Ton Nikel

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta (tengah) bersama Kapolda Sulawesi Tenggara Himawan Bayu Aji (kiri) dan pejabat terkait dalam kegiatan lelang serentak barang rampasan negara di Kendari, Kamis (29/10/2026). Lelang tersebut mencakup 47 tumpukan bijih nikel dengan total berat 20.048,84 metrik ton serta sejumlah aset lainnya, dengan nilai limit keseluruhan mencapai Rp4,57 miliar. Ist

KENDARI — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melelang 20.048,84 metrik ton bijih nikel bersama puluhan aset rampasan negara lainnya. Total nilai limit seluruh objek lelang mencapai Rp4,568 miliar.

Lelang serentak barang rampasan negara tersebut digelar melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, dengan melibatkan jajaran penegak hukum dan pejabat terkait.

Bijih nikel menjadi salah satu objek utama dalam lelang tersebut, dengan total 47 tumpukan yang berasal dari penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus.

Selain komoditas tambang, lelang mencakup kendaraan bermotor, alat berat, tanah, dan sejumlah barang bergerak lainnya.

47 Tumpukan Bijih Nikel dari Perkara Pidana

WALHI Sultra Bersama Aliansi Petani Tolak Proyek Markas Kopassus

Berdasarkan data Kejati Sultra, objek lelang meliputi satu bidang tanah, enam unit mobil, lima unit sepeda motor, dua unit dump truck, dua unit alat berat, delapan unit ekskavator, serta 47 tumpukan bijih nikel dengan berat keseluruhan 20.048,84 metrik ton.

Barang rampasan tersebut berasal dari dua kelompok perkara. Perkara pidana umum menyumbang 17 unit barang dan 28 tumpukan bijih nikel. Sementara itu, perkara pidana khusus mencakup tujuh unit barang dan 19 tumpukan bijih nikel.

Dengan demikian, total 47 tumpukan bijih nikel yang dilelang terdiri atas 28 tumpukan dari perkara pidana umum dan 19 tumpukan dari perkara pidana khusus.

Kejati Sultra tidak hanya melelang komoditas tambang, tetapi juga berbagai aset yang telah menjadi barang rampasan negara untuk dipulihkan melalui mekanisme lelang.

Nilai Limit Tembus Rp4,56 Miliar

Pelajaran dari Sultra: Ketika Medsos Jadi Bumerang bagi Pejabat

Secara keseluruhan, nilai limit seluruh objek lelang ditetapkan sebesar Rp4.568.349.000.

Nilai limit terendah tercatat sebesar Rp375.000 untuk satu unit sepeda motor yang berasal dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Sementara itu, nilai limit tertinggi mencapai Rp504 juta untuk satu unit articulated dump truck milik Kejaksaan Negeri Konawe.

Nilai tersebut merupakan akumulasi nilai limit seluruh objek yang dilelang, bukan nilai khusus untuk 47 tumpukan bijih nikel.

Lelang ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara melalui penjualan barang rampasan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, nilai akhir penerimaan negara akan bergantung pada hasil pelaksanaan lelang.

Delapan Kejari Terlibat

Polda Sultra Bongkar 3 Kasus Narkoba, 6 Tersangka Diamankan

Pelaksanaan lelang serentak tersebut diikuti delapan kejaksaan negeri di Sulawesi Tenggara, yakni Kejari Kendari, Konawe, Konawe Selatan, Baubau, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, dan Buton.

Sejumlah pejabat turut menghadiri kegiatan tersebut, antara lain Kapolda Sultra Himawan Bayu Aji, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isnah Renishwari Cinrapole, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Panca Putra Jaya.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, berharap pelaksanaan lelang berlangsung transparan dan menghasilkan penerimaan optimal bagi negara.

PNBP Kejati Sultra

Dalam laporan yang disampaikan, Kejati Sultra mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp20,673 miliar sepanjang Januari–September 2026. Pada 2025, penerimaan yang dilaporkan mencapai Rp80,292 miliar.

Angka tersebut menunjukkan kontribusi penerimaan dari kegiatan kejaksaan terhadap keuangan negara. Meski demikian, data yang tersedia belum merinci porsi penerimaan yang berasal khusus dari lelang bijih nikel.

Dengan dilelangnya puluhan ribu ton bijih nikel bersama aset rampasan lainnya, pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari proses pengelolaan dan pemulihan aset negara di Sulawesi Tenggara. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *