Lingkungan Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / Gugatan Lingkungan Industri Nikel: PN Unaaha Tolak Eksepsi VDNI dan OSS

Gugatan Lingkungan Industri Nikel: PN Unaaha Tolak Eksepsi VDNI dan OSS

Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Desa Tani Indah, Kecamatan Morosi, yang dioperasikan oleh industri nikel. Foto Walhi Sultra

KENDARI — Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menolak eksepsi yang diajukan dalam perkara gugatan lingkungan hidup terhadap PT Virtue Dragon Nickel Industry Park (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Putusan sela tersebut membuka jalan bagi kelanjutan persidangan gugatan ganti rugi sebesar Rp42,77 miliar yang diajukan masyarakat terdampak aktivitas industri nikel di kawasan Morosi, Sulawesi Tenggara.

Putusan Sela Nomor 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Unh dibacakan pada 22 Oktober 2026. Tim Advokasi Rakyat Morosi yang didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengapresiasi putusan tersebut karena pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Koordinator Tim Advokasi Rakyat Morosi, Andi Rahman, mengatakan putusan sela itu merupakan tahapan penting dalam perjuangan masyarakat untuk memperoleh keadilan lingkungan.

Dalam konferensi pers di Kantor WALHI Sulawesi Tenggara, Senin (26/10/2026), Andi menyatakan pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim yang menyatakan PN Unaaha berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dirut Perusahaan Nikel PT MAN Terseret Kasus Pajak Rp1,18 Miliar

Menurutnya, kelanjutan persidangan akan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menguji substansi gugatan, termasuk dugaan kerugian yang dialami masyarakat dan tanggung jawab hukum para tergugat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi Tergugat II mengenai kompetensi relatif, menyatakan PN Unaaha berwenang mengadili perkara, memerintahkan para pihak melanjutkan persidangan, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Pertimbangan majelis hakim, sebagaimana disampaikan Tim Advokasi, antara lain mengacu pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pemeriksaan di PN Unaaha dinilai lebih efektif dan efisien, sekaligus memberikan kesempatan yang seimbang bagi para pihak untuk membela kepentingannya.

Pertimbangan tersebut juga merujuk pada Pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Haji Isam Siap Akuisisi 2 Perusahaan Nikel di Sulawesi

Tuntutan Ganti Rugi Rp42,77 Miliar

Dalam perkara ini, masyarakat menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp35.765.500.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp7 miliar. Dengan demikian, total tuntutan mencapai Rp42.765.500.000 atau sekitar Rp42,77 miliar.

Tuntutan materiil diajukan atas dugaan kerugian ekonomi yang mencakup penurunan hasil usaha tambak dan perikanan serta hilangnya sebagian sumber penghidupan masyarakat.

Sementara itu, tuntutan immateriil berkaitan dengan penderitaan fisik dan psikis yang menurut para penggugat mereka alami, termasuk keluhan gangguan pernapasan, iritasi kulit, hilangnya rasa aman dan nyaman, serta penurunan kualitas hidup.

Andi menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan penggugat dan belum menjadi penetapan kerugian oleh pengadilan.

Audit Total Smelter PT OSS di Kawasan Industri Nikel Konawe

“Pembuktian kerugian, hubungan sebab akibat, serta tanggung jawab hukum masih harus diperiksa dalam persidangan pokok perkara,” ujarnya.

Pembedaan tersebut menjadi penting karena putusan sela yang menolak eksepsi tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa seluruh tuntutan ganti rugi terbukti atau harus dibayarkan oleh para tergugat.

Warga Desa Tani Indah dan Bangina Ajukan Gugatan

Gugatan tersebut didaftarkan di PN Unaaha dengan Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Unh. Para penggugat merupakan warga yang tinggal di sekitar kawasan industri Morosi, yakni Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, dan Desa Bangina, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara.

Dalam keterangan yang disampaikan koalisi pendamping pada 2 Agustus 2026, warga menyatakan telah menghadapi dampak lingkungan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive PT OSS di kawasan industri tersebut.

Mereka menduga debu dan emisi dari aktivitas PLTU berkontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan, gangguan kesehatan, serta berkurangnya hasil tambak dan aktivitas perikanan yang menjadi sumber penghidupan sebagian warga.

Dugaan dampak tersebut menjadi bagian dari dasar gugatan perdata yang diajukan masyarakat. Pembuktian mengenai sumber pencemaran, besaran kerugian, hubungan sebab akibat, dan tanggung jawab masing-masing pihak akan menjadi bagian dari pemeriksaan pokok perkara.

Bagi warga, gugatan ini tidak hanya berkaitan dengan kompensasi finansial, tetapi juga menyangkut perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pemulihan kerugian yang mereka klaim telah dialami.

Merujuk Perkara Lingkungan Sebelumnya

Tim Advokasi Rakyat Morosi juga mengaitkan gugatan terbaru ini dengan perkara lingkungan hidup sebelumnya, yakni Perkara Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh.

Menurut keterangan koalisi, dalam putusan yang dibacakan pada 31 Juli 2025, majelis hakim menyatakan PT Obsidian Stainless Steel telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Putusan sebelumnya tersebut menjadi salah satu landasan yang dirujuk masyarakat dalam memperjuangkan pemulihan atas kerugian ekonomi dan penderitaan yang mereka klaim berkaitan dengan pencemaran lingkungan.

Meski demikian, gugatan yang kini berjalan memiliki tuntutan ganti rugi tersendiri. Besaran kerugian yang diajukan dalam perkara ini tetap harus diuji melalui pembuktian di persidangan sesuai dengan pokok gugatan dan pertimbangan hukum majelis hakim.

WALHI Sultra Siap Kawal Persidangan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Saddam Husai, mengatakan gugatan tersebut merupakan bagian dari perjuangan masyarakat terdampak PLTU captive PT OSS di Desa Tani Indah untuk memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan hak.

Ia menegaskan bahwa Tim Advokasi Rakyat Morosi akan mengawal proses persidangan secara serius, konsisten, dan berbasis bukti.

Saddam berharap majelis hakim memeriksa pokok perkara secara objektif dan independen, sehingga putusan akhir dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mempertimbangkan perlindungan hak masyarakat.

Menurutnya, keadilan lingkungan tidak cukup diwujudkan melalui pengakuan atas hak masyarakat, tetapi juga perlu tercermin dalam pertanggungjawaban hukum dan langkah pemulihan apabila kerugian terbukti.

“Keadilan harus diwujudkan melalui pertanggungjawaban hukum yang nyata, perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan pemulihan hak-hak masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Wilayah Industri Morosi juga mengajak media massa, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah untuk mengawal persidangan secara independen, transparan, dan berkeadilan.

Koalisi berharap perkara ini dapat memperkuat penerapan prinsip polluter pays atau prinsip pencemar membayar dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Prinsip tersebut menekankan bahwa pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan harus menanggung biaya yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum.

Dengan ditolaknya eksepsi dalam putusan sela, persidangan kini dapat berlanjut untuk memeriksa pokok gugatan. Pembuktian atas dugaan pencemaran, kerugian ekonomi masyarakat, hubungan sebab akibat, dan tanggung jawab hukum para tergugat akan menjadi bagian penting dalam menentukan hasil akhir perkara. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *