News Sultra
Home / Sultra / WALHI Sultra Bersama Aliansi Petani Tolak Proyek Markas Kopassus

WALHI Sultra Bersama Aliansi Petani Tolak Proyek Markas Kopassus

Aliansi Petani Medulu bersama WALHI Sulawesi Tenggara menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Markas Kopassus Grup 5 dan Rindam di Desa Lalonggombu dan Ambesea. Mereka mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat serta menyelesaikan persoalan agraria sebelum rencana pembangunan dilanjutkan. Foto: WALHI

LALONGGOMBU — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara bersama Aliansi Petani Medulu menolak rencana pembangunan Markas Kopassus Grup 5 dan Rindam di Desa Lalonggombu dan Desa Ambesea apabila proyek tersebut mengabaikan hak-hak petani dan mengancam keberlanjutan wilayah kelola masyarakat.

Keduanya mendesak pemerintah memberikan pengakuan dan kepastian hukum atas hak masyarakat atas tanah melalui penataan penguasaan tanah, redistribusi tanah sesuai ketentuan reforma agraria, serta pendaftaran dan sertifikasi tanah bagi warga yang memenuhi persyaratan hukum.

Dalam pernyataan tertanggal 28 Oktober 2026, WALHI Sultra dan Aliansi Petani Medulu menegaskan bahwa penyelesaian status dan penguasaan tanah harus dilakukan secara transparan, adil, dan partisipatif sebelum rencana pembangunan tersebut dilanjutkan.

Bagi para petani, tanah yang menjadi sasaran rencana pembangunan merupakan sumber penghidupan, tempat mereka bekerja, sekaligus fondasi keberlangsungan ekonomi keluarga. Perubahan peruntukan tanah tanpa penyelesaian hak masyarakat berpotensi menghilangkan akses petani terhadap sumber penghidupan mereka.

WALHI Sultra menilai pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan riwayat penguasaan tanah, mengesampingkan bukti-bukti hak warga, atau meminggirkan petani dari ruang hidup yang selama ini mereka kelola.

Investor China Siap Bangun Pabrik Aspal Buton di Jawa Senilai Rp1,09 Triliun

Hak Petani Dilindungi Konstitusi

WALHI Sultra dan Aliansi Petani Medulu mendasarkan tuntutan mereka pada perlindungan konstitusional atas hak milik dan prinsip pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”

Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut WALHI Sultra, prinsip tersebut harus diterjemahkan melalui kebijakan pertanahan yang menjamin keadilan, melindungi hak masyarakat, dan mencegah penguasaan sumber daya agraria yang mengabaikan kepentingan warga.

Pelajaran dari Sultra: Ketika Medsos Jadi Bumerang bagi Pejabat

Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pasal 2 UUPA mengatur hak menguasai negara atas bumi, air, dan ruang angkasa. Kewenangan tersebut mencakup pengaturan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan hubungan hukum mengenai sumber daya agraria untuk mencapai kemakmuran rakyat.

Adapun Pasal 4 mengatur dasar penetapan berbagai hak atas tanah yang dapat diberikan kepada orang maupun badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Prinsip ini tidak dengan sendirinya menghapus hak pemegang tanah, tetapi mengharuskan pemanfaatannya memperhatikan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Pasal 19 UUPA mengatur penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum, termasuk melalui pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah, pendaftaran hak, dan penerbitan tanda bukti hak.

Polda Sultra Bongkar 3 Kasus Narkoba, 6 Tersangka Diamankan

Atas dasar tersebut, WALHI Sultra dan Aliansi Petani Medulu meminta pemerintah memastikan warga Desa Lalonggombu dan Ambesea memperoleh akses terhadap proses identifikasi, pengukuran, penetapan batas, pendaftaran, dan sertifikasi tanah berdasarkan riwayat penguasaan, bukti yang tersedia, serta prosedur hukum yang berlaku.

Desak Inventarisasi dan Redistribusi Tanah

WALHI Sultra dan Aliansi Petani Medulu mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, pemerintah kabupaten terkait, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan penguasaan tanah di kedua desa secara menyeluruh.

Langkah awal yang diperlukan meliputi inventarisasi dan verifikasi riwayat penguasaan tanah, pemetaan partisipatif wilayah kelola masyarakat, identifikasi subjek dan objek hak, serta pemeriksaan status hukum dan kesesuaian tata ruang atas tanah yang dipersoalkan.

Mereka juga meminta pemerintah membuka jalan bagi pendaftaran dan sertifikasi tanah bagi warga yang memenuhi persyaratan hukum.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa tanah yang dikuasai masyarakat memenuhi kriteria sebagai objek reforma agraria, pemerintah didesak menindaklanjutinya melalui mekanisme redistribusi tanah sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi kedua kelompok tersebut, kepastian hukum atas tanah merupakan langkah mendasar untuk melindungi keberlanjutan kehidupan petani sekaligus mencegah konflik agraria yang lebih luas.

Tolak Pembangunan yang Mengabaikan Hak Warga

WALHI Sultra dan Aliansi Petani Medulu menegaskan bahwa kepentingan pertahanan dan keamanan negara tidak dengan sendirinya menghapus hak masyarakat atas tanah.

Setiap rencana penggunaan tanah untuk pembangunan fasilitas militer, menurut mereka, harus memiliki dasar hukum yang jelas, memperhatikan status penguasaan tanah, mengikuti prosedur yang sah, serta menyelesaikan hak-hak warga yang terdampak.

Mereka menolak apabila rencana pembangunan Markas Kopassus Grup 5 dan Rindam di Desa Lalonggombu dan Ambesea dilaksanakan tanpa penyelesaian persoalan pertanahan secara adil dan transparan.

Pembangunan yang mengabaikan riwayat penguasaan tanah dan hak masyarakat, menurut WALHI Sultra dan Aliansi Petani Medulu, berisiko memperpanjang konflik agraria, memperbesar ketidakpastian hukum, serta mengancam keberlanjutan penghidupan petani.

Karena itu, mereka meminta pemerintah menempatkan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam setiap pengambilan keputusan mengenai penggunaan tanah di kedua desa.

Lima Tuntutan Aliansi Petani Medulu

Menyikapi persoalan tersebut, WALHI Sultra dan Aliansi Petani Medulu menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah:

1. Menghentikan sementara rencana pembangunan Markas Kopassus Grup 5 dan Rindam di Desa Lalonggombu dan Desa Ambesea sampai status tanah serta hak-hak masyarakat diselesaikan secara sah, adil, dan transparan.

2. Melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan partisipatif atas tanah yang dikuasai dan dikelola masyarakat di kedua desa.

3. Mendorong redistribusi tanah melalui reforma agraria bagi tanah yang memenuhi persyaratan sebagai objek reforma agraria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan hukum untuk menjamin kepastian dan perlindungan hak atas tanah.

5. Menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait rencana penggunaan tanah, termasuk melalui keterbukaan informasi dan penyelesaian keberatan warga.

WALHI Sultra dan Aliansi Petani Medulu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan di Desa Lalonggombu dan Ambesea harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan agraria, dan perlindungan terhadap penghidupan masyarakat.

Bagi para petani, persoalan ini bukan semata-mata mengenai perubahan peruntukan lahan, melainkan juga menyangkut keberlanjutan ruang hidup dan masa depan keluarga mereka. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *