Seputar Korupsi
Home / Seputar Korupsi / Presiden Setuju Kerugian Negara Bukan Korupsi

Presiden Setuju Kerugian Negara Bukan Korupsi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Ist

JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan pendekatan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Ia meminta agar kerugian keuangan negara tidak serta-merta diperlakukan sebagai dasar untuk mengategorikan suatu tindakan sebagai korupsi, dengan merujuk pada standar internasional dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Luhut, Presiden menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi, yang dinilai penting untuk menyelaraskan penanganan perkara korupsi di Indonesia dengan standar internasional.

Luhut menyampaikan hal itu setelah bertemu Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026). Ia menjelaskan bahwa kajian DEN merujuk pada konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Definisi korupsi di UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.

2 Tewas dalam Kecelakaan di Jalur Hauling Tambang Nikel Konawe – Morowali

Menurut dia, penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi berpotensi menimbulkan persoalan bagi aktivitas bisnis, terutama ketika suatu keputusan investasi menghasilkan kerugian akibat risiko usaha.

Luhut menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian, termasuk dalam pengambilan keputusan komersial oleh Danantara Indonesia sebagai badan pengelola investasi negara.

“Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujarnya.

Memisahkan Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi

Usulan DEN menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola investasi dan penegakan hukum: bagaimana membedakan kerugian bisnis yang timbul dari risiko komersial dengan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana.

Korupsi Rp4,23 Miliar: Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka

Dalam kegiatan usaha, keputusan investasi tidak selalu menghasilkan keuntungan. Perubahan kondisi pasar, kegagalan proyek, kesalahan memperkirakan permintaan, hingga dinamika ekonomi global dapat menyebabkan kerugian tanpa harus berarti telah terjadi korupsi.

Namun, kerugian investasi juga tidak otomatis membebaskan pengambil keputusan dari pertanggungjawaban hukum. Apabila terdapat bukti penyuapan, penyalahgunaan wewenang, manipulasi, atau tindakan melawan hukum lainnya yang memenuhi unsur tindak pidana, perkara tersebut tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perdebatan mengenai definisi korupsi bukan semata-mata persoalan ada atau tidaknya kerugian negara. Persoalan utamanya adalah bagaimana unsur-unsur tindak pidana dibuktikan, bagaimana keputusan bisnis diambil, serta apakah terdapat tindakan melawan hukum dan pertanggungjawaban pidana yang dapat dibuktikan.

UNCAC Tidak Hanya Mengatur Penyuapan

Luhut mendasarkan usulannya pada UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Kasus Nikel Ketua Kadin Sultra Mandek di Bareskrim, Ada Apa?

Namun, konvensi tersebut tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan. UNCAC juga mengatur berbagai bentuk perbuatan koruptif lainnya, termasuk penggelapan atau penyalahgunaan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, serta pencucian hasil tindak pidana, dengan ketentuan yang berbeda-beda dalam setiap pasalnya.

Dengan demikian, penafsiran bahwa standar UNCAC hanya mengenal penyuapan perlu ditempatkan secara hati-hati dalam konteks keseluruhan konvensi.

Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Peraturan tersebut memuat sejumlah kategori tindak pidana, termasuk suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Artinya, penyelarasan dengan standar internasional memerlukan pembahasan hukum yang menyeluruh, bukan sekadar menghapus atau mengubah satu unsur tanpa mempertimbangkan struktur peraturan yang berlaku.

Kasus Investasi Negara Menjadi Sorotan

Perdebatan mengenai hubungan antara kerugian investasi dan tindak pidana korupsi menjadi relevan di tengah sejumlah perkara yang melibatkan pengelolaan dana milik negara.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah perkara mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama, Nicko Widjaja, yang dilaporkan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara investasi pada PT Tani Group Indonesia atau TaniHub.

Perkara tersebut menjadi contoh penting dalam diskusi mengenai pertanggungjawaban pengelola investasi. Namun, penilaian terhadap suatu perkara harus didasarkan pada fakta, pertimbangan hakim, serta unsur tindak pidana yang terbukti di pengadilan, bukan semata-mata pada adanya kerugian investasi.

Kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya juga memperlihatkan kompleksitas persoalan pengelolaan dana milik negara. Dalam perkara-perkara tersebut, penegak hukum mengungkap dugaan maupun tindakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan investasi yang melanggar hukum.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa kerugian investasi dan tindak pidana korupsi merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan, tetapi dapat saling berkaitan apabila terdapat bukti perbuatan melawan hukum.

DEN Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

Selain membahas definisi korupsi, Luhut menyampaikan bahwa DEN akan meningkatkan penyediaan data ekonomi yang akurat dan mutakhir kepada Presiden Prabowo.

Menurut dia, ketersediaan data yang lebih baik dapat membantu pemerintah mengambil keputusan secara lebih tepat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Kami akan men-feeding Presiden dengan data-data yang akurat sehingga proses pengambilan keputusan Presiden nanti basisnya akan banyak dengan data,” ujar Luhut.

Ia menambahkan, DEN telah meminta izin untuk meningkatkan intensitas pemberian taklimat kepada Presiden agar pemerintah memperoleh informasi terkini sebagai dasar perumusan kebijakan.

Bagi DEN, kualitas data dan kepastian kebijakan merupakan bagian penting dalam mendukung pengelolaan ekonomi dan investasi nasional.

Menunggu Kejelasan Arah Kebijakan

Persetujuan Presiden terhadap kajian DEN membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut mengenai hubungan antara penegakan hukum, risiko bisnis, dan iklim investasi di Indonesia.

Meski demikian, persetujuan terhadap kajian tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perubahan definisi atau unsur tindak pidana korupsi tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tantangan pemerintah adalah memastikan bahwa penegakan hukum tidak mengkriminalisasi keputusan bisnis yang diambil secara sah dan dengan iktikad baik, sekaligus mencegah kerugian negara akibat korupsi berlindung di balik alasan risiko investasi.

Kepastian hukum bagi investor dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang negara pada akhirnya bukan dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya justru menjadi fondasi penting bagi tata kelola investasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *