Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / Kasus Nikel Ketua Kadin Sultra Mandek di Bareskrim, Ada Apa?

Kasus Nikel Ketua Kadin Sultra Mandek di Bareskrim, Ada Apa?

Mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (19/10/2026), mendesak kepastian hukum atas perkara dugaan pertambangan nikel ilegal PT Masempo Dalle yang menempatkan Anton Timbang sebagai tersangka. Mereka meminta penyerahan tersangka dan barang bukti segera dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ist

JAKARTA — Penanganan perkara dugaan pertambangan nikel ilegal yang menyeret Anton Timbang, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan.

Meski berkas perkara Direktur Utama PT Masempo Dalle tersebut sebelumnya disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan hingga 19 Oktober 2026 belum terlaksana.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan nikel tanpa izin yang sah di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Pertanyaan tersebut kembali mengemuka setelah Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta menggelar demonstrasi jilid V di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 19 Oktober 2026. Mereka mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara yang menempatkan Anton Timbang sebagai tersangka.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga melakukan audiensi dengan perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Herman Purwoko.

Korupsi Rp4,23 Miliar: Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka

Dalam pertemuan itu, mahasiswa memperoleh penjelasan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kepada kejaksaan belum dilakukan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara Anton Timbang sampai saat ini belum dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan,” kata Herman sebagaimana dikutip dalam laporan mengenai audiensi tersebut.

Menurut penjelasan itu, kejaksaan belum dapat melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya sebelum penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti.

Status P-21, Mengapa Tahap II Belum Dilakukan?

Persoalan ini menjadi perhatian karena pada 6 Agustus 2026, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, sebelumnya disebut menyatakan bahwa berkas perkara Anton Timbang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dugaan Korupsi di Sultra, KPK Buka Suara

Pada saat itu, penyidik dikabarkan sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk mempersiapkan pelimpahan perkara.

Namun, keterangan Kejaksaan Agung pada 19 Oktober menunjukkan bahwa tahap II belum terlaksana. Perbedaan informasi mengenai perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan tentang proses yang berlangsung setelah berkas dinyatakan lengkap.

Penanggung Jawab Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta, Adrian Alfath, meminta Bareskrim Polri menjelaskan secara terbuka alasan belum dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Dalam audiensi tadi, kami mendapatkan penjelasan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Anton Timbang ternyata belum dilakukan sama sekali oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?” kata Adrian.

Ia mempertanyakan kendala yang menyebabkan proses tersebut belum berlanjut, meskipun berkas perkara sebelumnya disebut telah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur

Adrian juga menduga terdapat penundaan dalam proses penanganan perkara. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan pihak mahasiswa dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa penjelasan serta bukti pendukung.

Dugaan Pertambangan Nikel Ilegal di Konawe Utara

Perkara ini berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan nikel di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Anton Timbang, selaku Direktur Utama PT Masempo Dalle, sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan MSW, yang disebut sebagai kuasa direktur sekaligus pejabat sementara Kepala Teknik Tambang perusahaan tersebut, sebagai tersangka.

Menurut informasi dalam pemberitaan sebelumnya, penindakan dilakukan setelah pihak perusahaan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional yang dipersoalkan.

Dugaan tersebut menjadi bagian penting dari perkara yang kini ditunggu kelanjutannya. Namun, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Anton Timbang juga sebelumnya diberitakan belum ditahan karena dinilai kooperatif. Informasi tersebut perlu dibedakan dari persoalan belum terlaksananya tahap II. Status penahanan, kelengkapan berkas perkara, dan penyerahan tersangka beserta barang bukti merupakan aspek prosedural yang berbeda.

Dengan demikian, pertanyaan publik tidak hanya berkaitan dengan status tersangka Anton Timbang, tetapi juga mengenai tahapan penanganan perkara dan alasan proses tersebut belum berlanjut ke kejaksaan.

Kepastian Hukum dalam Tata Kelola Nikel

Kasus ini memiliki relevansi lebih luas bagi tata kelola pertambangan nikel di Indonesia, terutama di Sulawesi Tenggara yang menjadi salah satu wilayah penting dalam industri mineral nasional.

Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran perizinan pertambangan berhubungan dengan kepastian penerapan regulasi, pengawasan kegiatan usaha, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Bagi dunia usaha, konsistensi penegakan aturan juga penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.

Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta menegaskan bahwa aksi mereka bukan untuk meminta perlakuan khusus terhadap tersangka, melainkan mendorong kepastian hukum.

“Keterbatasan kewenangan Kejaksaan Agung tidak boleh menjadi alasan bagi persoalan ini untuk terus berlarut-larut,” kata Adrian.

Ia meminta Bareskrim Polri memberikan penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan.

Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya.

Menunggu Penjelasan Bareskrim Polri

Penjelasan Kejaksaan Agung dalam audiensi pada 19 Oktober 2026 memperjelas satu hal: tahap II perkara Anton Timbang belum dilakukan karena penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik belum terlaksana.

Namun, alasan di balik belum dilaksanakannya proses tersebut masih membutuhkan penjelasan dari Bareskrim Polri.

Klarifikasi itu penting untuk menjawab pertanyaan mengenai perkembangan perkara setelah berkas disebut P-21, sekaligus memastikan publik memperoleh informasi yang akurat mengenai proses penegakan hukum.

Selama belum ada penjelasan lebih lanjut, status tersangka Anton Timbang tetap harus dipahami dalam kerangka proses hukum yang berjalan, bukan sebagai putusan bersalah.

Pada akhirnya, yang ditunggu publik bukan sekadar pernyataan antarlembaga, melainkan kejelasan prosedural, transparansi, dan kepastian mengenai kelanjutan perkara dugaan pertambangan nikel ilegal PT Masempo Dalle di Konawe Utara. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *