Kolut News
Home / News / Kejati Sultra Ringkus Para Mafia Nikel: Direktur PT KMR Ditahan

Kejati Sultra Ringkus Para Mafia Nikel: Direktur PT KMR Ditahan

Kejahatan korupsi. Ilustrasi

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus besar tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara.

Kali ini, penyidik menetapkan Direktur PT KMR, berinisial HP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen pelayaran kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen milik PT AMIN.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (7/7/2025) pukul 23.30 WITA, usai HP menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketujuh kalinya.

“HP kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, saat ditemui di Kendari.

Menurut Rizky, HP diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur PT KMR dengan membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal khusus milik PT KMR oleh PT AMIN.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Selain itu, HP juga memfasilitasi para pemilik kargo ore nikel di Kolaka Utara untuk menggunakan dokumen palsu dari dua perusahaan tersebut sebagai titik penjualan.

“Dia bukan hanya yang membuat, tapi juga yang menandatangani perjanjian kerja sama terminal. Bahkan dia disinyalir menerima keuntungan pribadi dari praktik ilegal itu,” jelas Rizky.

Bagian dari Komplotan Korupsi Rp100 Miliar

Diketahui, kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi yang lebih besar yang sebelumnya telah menjerat Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Dari penyelidikan sementara, total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, namun angka pasti masih menunggu hasil audit resmi.

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

“Nilai kerugian negara hampir dipastikan di atas Rp100 miliar,” tegas Rizky.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5, juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan HP sebagai tersangka mempertegas komitmen Kejati Sultra dalam membongkar praktik mafia tambang dan memperbaiki tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Kolaka Utara yang rawan penyelewengan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

APBN Sulawesi Tenggara Tembus Rp25,67 Triliun, Pajak Tambang Anjlok

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Inovasi Pengembangan Lahan Urban di Kendari Layak Jadi Inspirasi

02

194 Pelaku UMKM di Kendari Resmi Terima Bantuan Modal Rp5 Juta

03

Bukan Sultra, Ini Alasan Sulut Jadi Primadona Hilirisasi Perikanan di Kawasan Indonesia Timur

04

Polda Sultra Ringkus 4 IRT Kurir Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia

05

Antisipasi Ancaman Terorisme, Polsatwa K9 Polda Sultra Sterilisasi 2 Gereja di Kendari

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits