Kolut News
Home / News / Kejati Sultra Ringkus Para Mafia Nikel: Direktur PT KMR Ditahan

Kejati Sultra Ringkus Para Mafia Nikel: Direktur PT KMR Ditahan

Kejahatan korupsi. Ilustrasi

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus besar tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara.

Kali ini, penyidik menetapkan Direktur PT KMR, berinisial HP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen pelayaran kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen milik PT AMIN.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (7/7/2025) pukul 23.30 WITA, usai HP menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketujuh kalinya.

“HP kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, saat ditemui di Kendari.

Menurut Rizky, HP diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur PT KMR dengan membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal khusus milik PT KMR oleh PT AMIN.

Breaking News: Rektor UHO Prof Armid Tutup Usia

Selain itu, HP juga memfasilitasi para pemilik kargo ore nikel di Kolaka Utara untuk menggunakan dokumen palsu dari dua perusahaan tersebut sebagai titik penjualan.

“Dia bukan hanya yang membuat, tapi juga yang menandatangani perjanjian kerja sama terminal. Bahkan dia disinyalir menerima keuntungan pribadi dari praktik ilegal itu,” jelas Rizky.

Bagian dari Komplotan Korupsi Rp100 Miliar

Diketahui, kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi yang lebih besar yang sebelumnya telah menjerat Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Dari penyelidikan sementara, total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, namun angka pasti masih menunggu hasil audit resmi.

Warning Bagi Pengembang di Kendari: Risiko Ekologis Lebih Mahal

“Nilai kerugian negara hampir dipastikan di atas Rp100 miliar,” tegas Rizky.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5, juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan HP sebagai tersangka mempertegas komitmen Kejati Sultra dalam membongkar praktik mafia tambang dan memperbaiki tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Kolaka Utara yang rawan penyelewengan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Sultra Jadi Jangkar Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Timur

Top News

01

KPK Bidik Daerah Lain Penerima DAK Kesehatan di Sulawesi Tenggara

02

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

03

Gerakan Pangan Murah di Sulawesi Tenggara Disambut Antusias Rakyat

04

DKPP Periksa KPU Konawe Kepulauan dan Kolaka Timur Terkait Pelanggaran Etik

05

Breaking News: KPK OTT Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Levante UD vs FC BarcelonaPrimera Division23 Aug 2025 - 02:30 WIB
  • CA Osasuna vs Valencia CFPrimera Division24 Aug 2025 - 22:00 WIB
  • Real Sociedad de Fútbol vs RCD Espanyol de BarcelonaPrimera Division24 Aug 2025 - 00:30 WIB