Kolut News
Home / News / Kejati Sultra Ringkus Para Mafia Nikel: Direktur PT KMR Ditahan

Kejati Sultra Ringkus Para Mafia Nikel: Direktur PT KMR Ditahan

Kejahatan korupsi. Ilustrasi

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus besar tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara.

Kali ini, penyidik menetapkan Direktur PT KMR, berinisial HP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen pelayaran kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen milik PT AMIN.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (7/7/2025) pukul 23.30 WITA, usai HP menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketujuh kalinya.

“HP kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, saat ditemui di Kendari.

Menurut Rizky, HP diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur PT KMR dengan membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal khusus milik PT KMR oleh PT AMIN.

2 Nelayan Tewas dalam Tabrakan Perahu dan Kapal Tongkang di Perairan Sultra

Selain itu, HP juga memfasilitasi para pemilik kargo ore nikel di Kolaka Utara untuk menggunakan dokumen palsu dari dua perusahaan tersebut sebagai titik penjualan.

“Dia bukan hanya yang membuat, tapi juga yang menandatangani perjanjian kerja sama terminal. Bahkan dia disinyalir menerima keuntungan pribadi dari praktik ilegal itu,” jelas Rizky.

Bagian dari Komplotan Korupsi Rp100 Miliar

Diketahui, kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi yang lebih besar yang sebelumnya telah menjerat Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Dari penyelidikan sementara, total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, namun angka pasti masih menunggu hasil audit resmi.

Prabowo Batal ke Sultra, Sinyal Buruk Bagi Daerah di Tengah Bayang Skandal Tambang

“Nilai kerugian negara hampir dipastikan di atas Rp100 miliar,” tegas Rizky.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5, juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan HP sebagai tersangka mempertegas komitmen Kejati Sultra dalam membongkar praktik mafia tambang dan memperbaiki tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Kolaka Utara yang rawan penyelewengan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Satgas PKH Bongkar Kejahatan Pembalakan Hutan Skala Besar, Kerugian Negara Rp240 Miliar

Top News

01

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

02

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

03

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

04

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

05

Ekonomi Kolaka, Sultra Tumbuh 5,29 Persen, Konstribusi Tambang Dominan

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Valencia CF vs Levante UDPrimera Division21 Nov 2025 - 03:00 WIB
  • Deportivo Alavés vs RC Celta de VigoPrimera Division22 Nov 2025 - 20:00 WIB
  • FC Barcelona vs Athletic ClubPrimera Division22 Nov 2025 - 22:15 WIB