KENDARI – Langkah tegas akhirnya diambil pemerintah pusat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memerintahkan pemeriksaan menyeluruh setelah viralnya narapidana korupsi nikel yang diduga bebas berkeliaran dan “ngopi” di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tak butuh waktu lama, sanksi langsung dijatuhkan. Narapidana tersebut, Supriadi, resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis (16/4/2026) pagi.
“Benar, tadi pagi sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Itu berdasarkan perintah pimpinan,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Mukhtar
Pemindahan dilakukan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Supriadi diberangkatkan sejak pagi hari melalui Bandara Haluoleo Kendari dengan pengawalan ketat aparat.
“Tadi pagi sekitar pukul 07.00 Wita berangkat menggunakan pesawat, transit Makassar tujuan Jogjakarta. Kemungkinan siang ini tiba,” jelas Mukhtar.
Sebelumnya, Supriadi viral setelah terlihat berada di Coffee Shop Ara Ara di Jalan Abunawas, Kecamatan Kadia. Ia bahkan diduga menggelar rapat di ruang meeting sejak pukul 10.00 Wita.
Tak hanya itu, ia sempat makan di warung sekitar lokasi, lalu menunaikan salat Zuhur di masjid terdekat, sebelum kembali ke coffee shop—semuanya dalam pengawalan petugas.
Pelanggaran Terbuka, Petugas Ikut Disorot
Kasus ini membuka fakta mencolok: seorang narapidana bisa beraktivitas di ruang publik tanpa pembatasan ketat. Bahkan, dalam sejumlah laporan sebelumnya, petugas pengawal tidak mencegah aktivitas tersebut.
Situasi ini memicu pemeriksaan internal besar-besaran oleh Ditjen Pemasyarakatan, sebagaimana diperintahkan langsung oleh Menteri.
Jejak Korupsi: Negara Rugi Ratusan Miliar
Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi tambang nikel yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.
Dalam kasusnya, negara dirugikan hingga Rp233 miliar akibat praktik pelolosan kapal tongkang pengangkut nikel ilegal.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal eks PT Pandu Citra Mulia (PCM), menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi.
Dari setiap kapal, Supriadi diduga menerima suap sekitar Rp100 juta. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment