Seputar Korupsi
Home / Seputar Korupsi / Napi Korupsi Nikel Dibuang ke Nusakambangan Usai Viral Ngopi di Kendari

Napi Korupsi Nikel Dibuang ke Nusakambangan Usai Viral Ngopi di Kendari

Lapas Nusakambangan, di Jawa Tengah. Arsip

KENDARI – Langkah tegas akhirnya diambil pemerintah pusat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memerintahkan pemeriksaan menyeluruh setelah viralnya narapidana korupsi nikel yang diduga bebas berkeliaran dan “ngopi” di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tak butuh waktu lama, sanksi langsung dijatuhkan. Narapidana tersebut, Supriadi, resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis (16/4/2026) pagi.

“Benar, tadi pagi sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Itu berdasarkan perintah pimpinan,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Mukhtar

Pemindahan dilakukan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Supriadi diberangkatkan sejak pagi hari melalui Bandara Haluoleo Kendari dengan pengawalan ketat aparat.

KORUPSI NIKEL di Sultra: Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

“Tadi pagi sekitar pukul 07.00 Wita berangkat menggunakan pesawat, transit Makassar tujuan Jogjakarta. Kemungkinan siang ini tiba,” jelas Mukhtar.

Sebelumnya, Supriadi viral setelah terlihat berada di Coffee Shop Ara Ara di Jalan Abunawas, Kecamatan Kadia. Ia bahkan diduga menggelar rapat di ruang meeting sejak pukul 10.00 Wita.

Tak hanya itu, ia sempat makan di warung sekitar lokasi, lalu menunaikan salat Zuhur di masjid terdekat, sebelum kembali ke coffee shop—semuanya dalam pengawalan petugas.

Pelanggaran Terbuka, Petugas Ikut Disorot

Kasus ini membuka fakta mencolok: seorang narapidana bisa beraktivitas di ruang publik tanpa pembatasan ketat. Bahkan, dalam sejumlah laporan sebelumnya, petugas pengawal tidak mencegah aktivitas tersebut.

Situasi ini memicu pemeriksaan internal besar-besaran oleh Ditjen Pemasyarakatan, sebagaimana diperintahkan langsung oleh Menteri.

DPR Bongkar Ketimpangan Bagi Hasil Nikel di Sultra

Jejak Korupsi: Negara Rugi Ratusan Miliar

Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi tambang nikel yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Dalam kasusnya, negara dirugikan hingga Rp233 miliar akibat praktik pelolosan kapal tongkang pengangkut nikel ilegal.

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal eks PT Pandu Citra Mulia (PCM), menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi.

Dari setiap kapal, Supriadi diduga menerima suap sekitar Rp100 juta. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Kolaka Jadi Barometer Industri Nikel Hijau Nasional

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits