News
Home / News / Imigrasi Kendari Deportasi 2 Warga Negara China

Imigrasi Kendari Deportasi 2 Warga Negara China

Deportasi. Ilustrasi

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat aktivitas jual beli batu giok tanpa izin di Pasar Korem, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (12/5/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan bahwa tindakan deportasi dilakukan setelah kedua WNA tersebut tertangkap tangan melakukan aktivitas niaga ilegal di wilayah kerja Imigrasi Kendari.

“Pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis (1/5). Setelah kami lakukan pemeriksaan awal, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian secara lengkap,” ujarnya saat dihubungi Selasa (13/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua WNA China itu telah dua hari melakukan aktivitas jual beli batu giok di Pasar Korem tanpa izin usaha dan dokumen keimigrasian yang sah.

“Mereka terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan,” jelas Novrian.

2 Nelayan Tewas dalam Tabrakan Perahu dan Kapal Tongkang di Perairan Sultra

Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asal mereka di China.

Novrian menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Kendari. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari.

“Kami mengedepankan pendekatan yang humanis terhadap WNA, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Imigrasi Kendari juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif melaporkan keberadaan WNA mencurigakan.

“Kami mengundang seluruh warga untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau melanggar aturan. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam menjaga ketertiban,” tutup Novrian. (MS Network)

Satgas PKH Bongkar Kejahatan Pembalakan Hutan Skala Besar, Kerugian Negara Rp240 Miliar

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

Ekonomi Kolaka, Sultra Tumbuh 5,29 Persen, Konstribusi Tambang Dominan

03

Ruruhi Resmi Jadi Spesies Jambu Baru asal Sulawesi Tenggara

04

Sulawesi Tenggara Raup Devisa Rp25,45 Triliun dari Sektor Perikanan

05

Aspal Buton Menanti Kebijakan Khusus Presiden Prabowo

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Elche CF vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division07 Nov 2025 - 03:00 WIB
  • Girona FC vs Deportivo AlavésPrimera Division08 Nov 2025 - 20:00 WIB
  • Sevilla FC vs CA OsasunaPrimera Division08 Nov 2025 - 22:15 WIB