News
Home / News / Terungkap! Peta Wilayah 4 Kabupaten di Sultra Masih Bermasalah, DPD RI Turun Tangan

Terungkap! Peta Wilayah 4 Kabupaten di Sultra Masih Bermasalah, DPD RI Turun Tangan

Peta Sulawesi Tenggara. Dok

JAKARTA – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengungkap masih adanya persoalan batas wilayah di empat kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Masalah ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo yang digelar di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Rabu, 14 Mei 2025.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan pentingnya penyempurnaan dasar hukum pembentukan daerah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang saat ini tengah dibahas bersama DPR RI dan pemerintah.

Menurutnya, sebagian besar undang-undang yang menjadi dasar pembentukan kabupaten/kota di Indonesia sudah sangat usang karena masih mengacu pada UUDS Tahun 1950.

ā€œRUU Kabupaten/Kota harus segera disempurnakan agar tidak menimbulkan konflik batas wilayah. DPD RI ikut aktif dalam setiap proses pembahasan,ā€ ujar Andi Sofyan.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam forum RDPU menyampaikan bahwa ada empat kabupaten yang masih menggunakan dasar hukum lama, yaitu UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Keempat kabupaten tersebut adalah Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Buton.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Menurutnya, ketidakjelasan batas wilayah menjadi salah satu persoalan serius yang dihadapi daerah-daerah tersebut. Hingga kini, masih belum ada penegasan batas indikatif maupun peta wilayah resmi yang memuat titik koordinat dan cakupan wilayah secara rinci.

ā€œKami berharap dalam penyusunan RUU Kabupaten/Kota, peta wilayah dan koordinat dimasukkan dalam lampiran untuk menghindari potensi sengketa di masa depan,ā€ jelas Andi Sumangerukka.

Sebagai tindak lanjut dari RDPU ini, Komite I DPD RI akan menyusun usulan tertulis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Usulan ini akan menjadi bagian dari inventarisasi materi (DIM) penyusunan pandangan terhadap 10 RUU Kabupaten/Kota yang sedang dibahas di tingkat pusat.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkrit untuk menyelesaikan persoalan peta wilayah bermasalah di Sultra, serta mencegah terjadinya konflik batas daerah antar kabupaten maupun antarprovinsi di masa mendatang. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

04

Inovasi Pengembangan Lahan Urban di Kendari Layak Jadi Inspirasi

05

Polda Sultra Ringkus 4 IRT Kurir Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits