JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan lebih dari 50 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara karena belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan pemerintah telah memberikan peringatan bertahap sebelum menjatuhkan sanksi pembekuan izin terhadap perusahaan tambang yang tidak patuh administrasi.
Menurut Tri, Ditjen Minerba sebelumnya telah melayangkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada para pemegang IUP. Namun karena belum juga memenuhi kewajiban pelaporan RKAB 2026, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas perizinan mereka.
“Kalau misalnya mereka belum bisa menyampaikan RKAB sesuai waktunya, kita kenakan teguran 1, 2, 3, lalu sanksi pemberhentian,” ujar Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (18/5/2026).
Ia menyebut jumlah IUP yang dibekukan diperkirakan mencapai lebih dari 50 perusahaan tambang, baik di sektor batu bara maupun mineral, termasuk komoditas nikel.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki kewajibannya.
Pemegang IUP diberi waktu selama 90 hari untuk segera mengajukan RKAB 2026. Jika tetap tidak dipenuhi, Ditjen Minerba membuka kemungkinan pencabutan izin usaha pertambangan secara permanen.
Langkah tegas ESDM ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri tambang, terutama di tengah tekanan sektor minerba akibat isu kenaikan royalti, pengawasan tata kelola tambang, hingga pengetatan regulasi pemerintah terhadap perusahaan yang dinilai tidak patuh administrasi.
Kebijakan pembekuan IUP juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan sektor pertambangan nasional, termasuk terhadap perusahaan batu bara dan nikel yang selama ini menjadi penopang utama ekspor minerba Indonesia. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment