JAKARTA — Aktivitas pertambangan nikel milik PT Trias Jaya Agung (PT TJA) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, resmi diadukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung RI, Senin (18/5/2026), dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
AP2 Indonesia menyoroti dugaan perusakan kawasan hutan lindung, pembangunan jalan hauling, dugaan penyalahgunaan terminal khusus (jetty), hingga aktivitas pertambangan yang disebut tidak sesuai ketentuan perizinan.
Selain itu, massa aksi juga mendesak aparat penegak hukum mendalami dugaan PT TJA tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara sah pada aktivitas tertentu.
Tak hanya itu, AP2 Indonesia turut menyoroti dugaan penyalahgunaan izin terminal khusus yang diduga digunakan di luar ketentuan Kementerian Perhubungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan dan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan tanpa tebang pilih,” tegas AP2 Indonesia dalam pernyataan sikapnya.
Dalam aksinya, AP2 Indonesia mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan audit lingkungan dan investigasi lapangan terhadap aktivitas pertambangan PT TJA di Pulau Kabaena.
Mereka juga meminta penghentian sementara seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum sampai adanya kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
Selain isu pertambangan, AP2 Indonesia meminta aparat turut memeriksa dugaan pengelolaan mata air oleh yayasan yang disebut terafiliasi dengan perusahaan dan diduga diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah daerah.
AP2 Indonesia menegaskan bahwa persoalan lingkungan di Pulau Kabaena tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan ekosistem, hak masyarakat, dan potensi kerugian negara.
“Jangan biarkan hutan Kabaena dihancurkan demi kepentingan segelintir orang,” seru massa aksi dalam demonstrasi tersebut.
Manajemen Perusahaan Membantah
Namun di tengah mencuatnya tudingan tersebut, pihak PT Trias Jaya Agung membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan.
Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT TJA, Rakhmat Ghazali Armin, menegaskan bahwa tudingan aktivitas tambang ilegal maupun dugaan perambahan hutan lindung tidak benar.
“Mengenai tudingan itu tidak benar karena sudah pernah dilakukan pengecekan lapangan oleh Gakkum dan pihak kehutanan,” ujar Rakhmat.
Ia menjelaskan, wilayah IUP PT TJA berada di Kecamatan Kabaena, Kelurahan Rahampuu, dengan status Areal Penggunaan Lain (APL) 100 persen. Luas IUP perusahaan disebut mencapai 512 hektare dan berlaku hingga tahun 2030.
Menurutnya, seluruh izin perusahaan telah dilengkapi dan diperbarui sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada satu pun izin pertambangan yang dilewati oleh PT TJA,” tegasnya.
PT TJA juga mengklaim aktif membantu masyarakat melalui program pendidikan, bantuan kesehatan, penyediaan ambulans gratis, pembangunan fasilitas ibadah, jalan pertanian, hingga sarana air bersih untuk masyarakat di wilayah Kabaena.
Selain itu, perusahaan menyebut telah melakukan normalisasi Sungai Lakambula untuk mencegah banjir yang kerap mengancam permukiman warga. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment