Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / Polemik Tambang Nikel PT WIN di Sulawesi Tenggara Kian Panas, Nama Prabowo Ikut Diseret

Polemik Tambang Nikel PT WIN di Sulawesi Tenggara Kian Panas, Nama Prabowo Ikut Diseret

Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang berlangsung di kawasan pemukiman warga dan fasilitas umum. Foto Walhi Sultra

KONAWE SELATAN – Polemik aktivitas tambang nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, semakin memanas.

Desakan penghentian aktivitas perusahaan terus bergulir dari kelompok aktivis lingkungan hingga organisasi mahasiswa hukum. Namun di sisi lain, sebagian warga dan pemilik lahan justru membela aktivitas perusahaan karena dinilai membantu mengatasi persoalan lingkungan di kawasan mereka.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara sebelumnya mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT WIN.

WALHI menilai terdapat dugaan pelanggaran serius, mulai dari aktivitas tambang di sekitar permukiman warga hingga dugaan operasi tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa RKAB merupakan pelanggaran serius dalam sistem perizinan nasional.

Kapolda Baru Dilantik, Warga Sultra Menanti Gebrakan Besar Brigjen Himawan Bayu Aji

“Secara regulasi, operasi tanpa RKAB adalah pelanggaran serius. Namun yang terjadi di lapangan, aktivitas pertambangan masih tetap berjalan. Ini menunjukkan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan dari pemerintah,” tegas Andi.

WALHI juga meminta audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, penyelidikan hukum terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

Gelombang kritik terhadap PT WIN juga datang dari Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI). Organisasi tersebut bahkan meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, turun tangan mengevaluasi aktivitas perusahaan di Torobulu.

Presidium FAMHI, Midul Makati, menilai persoalan dugaan pencemaran lingkungan tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurutnya, masyarakat mengeluhkan kerusakan lingkungan, debu tambang yang mencemari permukiman, hingga ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan warga sekitar.

Aspal Buton di Sulawesi Tenggara Resmi Masuk Agenda Industrialisasi Nasional

“Negara tidak boleh diam ketika masyarakat mengeluhkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga. Presiden Prabowo Subianto harus memastikan ada penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak berpihak,” tegas Midul.

FAMHI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah melakukan investigasi terbuka terhadap aktivitas PT WIN, termasuk mengevaluasi dokumen AMDAL dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan hidup.

“Investasi harus berjalan berdampingan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” lanjut Midul.

Di tengah derasnya sorotan publik, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi tambang PT WIN di Desa Torobulu pada Rabu, 14 Mei 2026.

Tim DLH melakukan pengecekan terhadap eks bukaan lahan dan berdialog dengan warga serta pemilik lahan yang terdampak. Peninjauan tersebut turut disaksikan masyarakat setempat.

Gelombang TKA China di Industri Nikel IPIP Diprotes Warga Kolaka, Sulawesi Tenggara

Dalam audiensi itu, salah satu pemilik lahan bernama Kaisar mengungkapkan bahwa aktivitas yang dilakukan perusahaan justru atas permintaan warga sendiri.

Sebelum dilakukan penanganan oleh perusahaan, kawasan tersebut disebut berupa perbukitan yang kerap menyebabkan lumpur masuk ke permukiman warga saat musim hujan.

“Sebelumnya perusahaan tidak mau, kami yang minta untuk dikerjakan karena saat musim hujan air dari bukit langsung masuk ke rumah,” ujar Kaisar.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak merasa keberatan terhadap aktivitas yang dilakukan perusahaan.

“Kami tidak keberatan, Pak,” katanya di hadapan tim DLH Konsel.

Sementara itu, Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, membenarkan bahwa penanganan lokasi dilakukan atas permintaan masyarakat pemilik lahan.

“Memang benar warga yang meminta. Awalnya kami tidak mau, tetapi karena pemilik lahan meminta agar bukitnya ditangani dan dibuatkan tanggul di sekitar lokasi, akhirnya kami lakukan,” jelas Alvian.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan aktivitas pertambangan dengan mengedepankan prinsip good mining practice serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Menurutnya, PT WIN juga melibatkan masyarakat setempat dalam operasional perusahaan dan rutin menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Program CSR selalu rutin kami lakukan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kontroversi PT WIN kini menjadi perhatian luas di Sulawesi Tenggara. Di satu sisi, kelompok aktivis dan mahasiswa mendesak penegakan hukum serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang.

Namun di sisi lain, sebagian warga menganggap keberadaan perusahaan justru membantu menangani persoalan lingkungan yang selama ini mengganggu permukiman mereka. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *