KENDARI – Sorotan tajam mengarah ke PT Surveyor Indonesia dan PT Geoservices Mibara.
Dua perusahaan ini terancam penutupan sementara setelah DPRD Kota Kendari menemukan dugaan pelanggaran serius terkait perizinan, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta alih fungsi bangunan.
Temuan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kota Kendari, Selasa (21/04/2026) lalu, sebagai tindak lanjut inspeksi lapangan sehari sebelumnya.
Ketua Komisi 3, Laode Azhar, mengungkapkan bahwa bangunan yang kini digunakan sebagai kantor dan laboratorium awalnya berstatus rumah toko (ruko). Namun setelah dibeli, terjadi perubahan fungsi tanpa pembaruan dokumen peruntukan.
“Peruntukan bangunan tidak sesuai dengan administrasi. Secara aturan, ini layak untuk dilakukan penutupan sementara sampai dokumen diselesaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD belum mengambil keputusan final dan akan membawa hasil RDP ke rapat pimpinan untuk merumuskan rekomendasi resmi, termasuk meminta klarifikasi dari instansi teknis terkait dugaan kelalaian pengawasan.
Sementara itu, Ketua Komisi 1, Zulham Damu, menilai persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan berpotensi melanggar regulasi lingkungan.
“Ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dan data resmi. Ini bisa berdampak hukum, termasuk sanksi denda jika terbukti melanggar aturan pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
DPRD menegaskan akan memperdalam kasus ini sebelum mengeluarkan rekomendasi final. Selain menyasar perusahaan, dewan juga memberi sinyal evaluasi terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum optimal dalam pengawasan.
Kini, nasib operasional kedua perusahaan tersebut berada di ujung tanduk. Keputusan DPRD dalam waktu dekat akan menjadi penentu—apakah hanya perbaikan administratif, atau berujung pada penutupan sementara. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment