JAKARTA – Peta bisnis pertambangan nikel Indonesia berpotensi mengalami perubahan. Pemerintah mulai membuka ruang lebih besar bagi pengusaha daerah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD) untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara.
Selama ini, kekayaan tambang yang tersebar di berbagai daerah, terutama nikel di Sulawesi dan Maluku, belum sepenuhnya diikuti pemerataan akses bisnis bagi pelaku usaha lokal. Sebagian besar peluang usaha pertambangan dinilai lebih mudah dijangkau perusahaan besar yang memiliki kekuatan modal dan akses lebih luas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menegaskan pemerintah ingin mengubah pola tersebut melalui kebijakan perizinan yang lebih berkeadilan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memastikan hilirisasi tidak hanya menghasilkan peningkatan nilai tambah industri, tetapi juga membuka kesempatan ekonomi bagi masyarakat dan pengusaha di daerah penghasil.
“Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentu juga hilirisasi yang berkeadilan,” kata Bahlil saat membuka Mineral dan Batubara Convention – Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Pengusaha Lokal Mendapat Prioritas
Bahlil menjelaskan, selama ini pemberian izin usaha pertambangan (IUP) melalui mekanisme tender dinilai menyulitkan pengusaha daerah untuk bersaing dengan perusahaan besar.
Karena itu, pemerintah mengubah aturan di subsektor mineral dan batu bara dengan memberikan prioritas kepada UMKM, koperasi, dan BUMD.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas kesempatan pelaku usaha daerah agar tidak hanya menjadi penonton dalam aktivitas ekonomi pertambangan di wilayahnya sendiri.
“Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka yang ada di daerah,” ujarnya.
Selain akses perizinan, pemerintah juga mendorong keterlibatan pengusaha daerah dalam pekerjaan kontraktor pertambangan. Dengan demikian, peluang ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan pemegang izin, tetapi juga dapat dinikmati oleh pelaku usaha pendukung di sekitar wilayah operasi.
Bahlil menegaskan, pekerjaan kontraktor pertambangan tidak boleh dimonopoli oleh kelompok usaha tertentu.
“Pemerintah berkewajiban untuk harus memberikan rasa keadilan,” katanya.
Bahlil mengakui perubahan kebijakan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pengusaha besar. Namun, ia menegaskan pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Hilirisasi Harus Menggerakkan Ekonomi Daerah
Bagi daerah penghasil nikel seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara, perubahan arah kebijakan ini memiliki arti strategis.
Wilayah-wilayah tersebut menjadi bagian penting dalam rantai pasok industri nikel nasional, mulai dari kegiatan pertambangan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemurnian di kawasan industri smelter.
Besarnya investasi dan ekspansi industri pengolahan mineral semestinya membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi pengusaha lokal. Tidak hanya melalui kepemilikan usaha pertambangan, tetapi juga jasa kontraktor, transportasi, penyediaan barang, jasa pendukung industri, dan berbagai kegiatan ekonomi turunannya.
Karena itu, keterlibatan UMKM, koperasi, dan BUMD menjadi salah satu instrumen penting untuk memperluas distribusi manfaat ekonomi dari industri pertambangan.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh implementasinya, termasuk transparansi proses perizinan, kepastian hukum, kemampuan usaha lokal memenuhi standar industri, serta pengawasan agar peluang bisnis tidak kembali terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
2.587 UMKM Binaan Perusahaan Tambang
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa Minerba Convex 2026 mengangkat tema “Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat”.
Tema tersebut menegaskan kembali arah pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Tri.
Menurut Tri, keberhasilan sektor pertambangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi, investasi, maupun penerimaan negara. Manfaat kegiatan pertambangan juga harus dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Saat ini, terdapat lebih dari 2.587 UMKM binaan badan usaha sektor mineral dan batu bara.
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dijalankan melalui delapan pilar, antara lain pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, dan kemandirian ekonomi.
Badan usaha pertambangan juga didorong memperkuat akses UMKM terhadap pembiayaan, pasar, dan rantai pasok perusahaan. Bahkan, sejak masa operasi, perusahaan harus menyiapkan sumber penghidupan masyarakat agar kegiatan ekonomi tetap berkembang setelah aktivitas pertambangan berakhir.
Ujian Baru bagi Industri Nikel Indonesia
Perubahan aturan main pertambangan yang disampaikan Bahlil membawa pesan penting bagi masa depan industri nikel Indonesia. Hilirisasi tidak boleh hanya menghasilkan smelter, meningkatkan kapasitas produksi, dan mendongkrak nilai ekspor. Lebih dari itu, industrialisasi harus menciptakan ekosistem ekonomi yang memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat di daerah penghasil.
Daerah yang memiliki kekayaan mineral harus memperoleh ruang lebih besar untuk mengambil bagian dalam rantai nilai industri tersebut. Pengusaha lokal tidak semestinya hanya menjadi penonton ketika investasi bernilai besar tumbuh di wilayah mereka.
Kini, tantangannya adalah memastikan perubahan regulasi benar-benar membuka akses, bukan sekadar menjadi janji pemerataan.
Sebab, keberhasilan hilirisasi nikel bukan hanya ditentukan oleh seberapa besar investasi yang masuk dan berapa banyak mineral yang berhasil diolah di dalam negeri, tetapi juga seberapa luas manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat Indonesia, terutama mereka yang tinggal di daerah penghasil.
Nikel berasal dari daerah. Sudah saatnya peluang ekonominya juga tumbuh dan dinikmati lebih luas oleh masyarakat daerah. (MS Network)

Comment