JAKARTA – Lonjakan harga nikel global kini menjadi momentum emas bagi penambang dalam negeri.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel lewat Kepmen Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 15 April 2026—sebuah kebijakan yang disebut sebagai titik balik besar dalam tata kelola nikel nasional.
Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, Meidy Katrin Lengkey, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis yang mengangkat posisi Indonesia sebagai penentu harga (price maker) di pasar global.
“Ini adalah momen bersejarah. Indonesia tidak lagi hanya mengikuti harga pasar dunia, tetapi mulai aktif mengendalikan keseimbangan suplai dan harga,” ujarnya melalui siaran resmi yang dikutip Senin (20/4/2026).
Perubahan formula HPM kini tidak hanya mempertimbangkan kadar nikel, tetapi juga memasukkan nilai mineral ikutan seperti kobalt, besi, dan kromium.
Selain itu, correction factor untuk kadar nikel 1,6% dinaikkan menjadi 30%, menciptakan fondasi harga (price floor) yang jauh lebih kuat bagi penambang domestik.
Kebijakan ini sekaligus mengoreksi ketimpangan harga bijih nikel Indonesia yang selama ini dinilai lebih rendah dibandingkan negara pesaing seperti Filipina. Dampaknya langsung terasa di pasar global.
Harga nikel di London Metal Exchange tercatat melonjak sekitar US$500 per ton hanya dalam sehari setelah aturan diumumkan.
APNI bahkan memproyeksikan harga nikel sepanjang 2026 akan berada di kisaran US$17.000 hingga US$18.500 per ton.
Di sisi lain, pemerintah juga memperketat kuota produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang dipangkas menjadi 250–270 juta ton.
Kebijakan ini berpotensi menciptakan defisit pasokan di tengah kebutuhan smelter yang mencapai sekitar 350 juta ton.
Kombinasi kenaikan harga dan pengetatan suplai ini menjadi sinyal kuat: era murahnya bijih nikel Indonesia telah berakhir.
Kini, penambang lokal berada di posisi tawar yang jauh lebih kuat—dan peluang “panen besar” semakin nyata. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment