News Sultra Wakatobi
Home / Sultra / Wakatobi / Anggota DPRD Wakatobi Ditahan Setelah 11 Tahun Jadi DPO Kasus Pembunuhan

Anggota DPRD Wakatobi Ditahan Setelah 11 Tahun Jadi DPO Kasus Pembunuhan

Litao, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dok

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menahan Litao, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan anak pada 2014.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Litao diperiksa oleh penyidik pada Jumat (19/9/2025) malam.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menewaskan korban 11 tahun silam.

“Setelah pemeriksaan, penyidik meyakini ada bukti cukup bahwa tersangka Litao diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Iis Kristian.

Penyidik kemudian langsung menahan Litao di Rutan Polda Sultra untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kawasan Wallacea Didorong Masuk Taman Nasional dan Warisan Dunia

Iis menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menangani setiap kasus secara profesional dan prosedural, tanpa pandang bulu, dengan tetap menghormati hak tersangka.

Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik penahanan Litao.

Ia menilai langkah ini menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang telah menanti keadilan selama lebih dari satu dekade.

“Kita menyambut baik penetapan tersangka ini. Tuduhan politisasi terbantahkan, karena Litao sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014,” jelas Sofyan.

Ironisnya, setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum, hingga akhirnya masuk DPO Polres Wakatobi.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Namun, ia tetap lolos menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 dan dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi pada 1 Oktober 2024.

Padahal, keterlibatan Litao dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian anak bernama Wiranto sudah terbukti dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015.

Dua pelaku lain dari kasus ini telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Penahanan Litao menutup pelarian 11 tahun sang tersangka DPRD, sekaligus menjadi sinyal tegas bagi aparat hukum bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk politisi yang terlibat kasus berat terhadap anak. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

03

Muncul Desakan Agar Izin Perusahaan Nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) Dicabut, Ada Apa?

04

Kawasan Wallacea Didorong Masuk Taman Nasional dan Warisan Dunia

05

Sulawesi Tenggara Buka Peluang Investasi Industri Pengolahan Ikan Skala Besar

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits