JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan seorang pria berinisial JA sebagai tersangka utama dalam kasus pembukaan hutan lindung di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
JA diduga menjadi dalang intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut yang merusak ekosistem dan merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, Senin (29/9/2025), menyatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
JA terbukti mengatur pembukaan kawasan hutan lindung Desa Amasara untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal.
“Penindakan terhadap tersangka ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Ditjen Gakkum Kehutanan dalam mencegah kerusakan hutan dan lingkungan. Kejahatan ini tergolong serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara,” ujar Dwi.
Terbongkar dari Operasi Lapangan
Kasus ini bermula dari operasi penegakan hukum pada 29 Juli 2025, saat tim Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat ekskavator.
Hasil penyidikan mengungkap, lahan seluas 12,5 hektare di kawasan hutan lindung telah dibuka untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.
“Kami kembali berhasil mengungkap praktik pembukaan hutan lindung untuk perkebunan kelapa sawit ilegal. Terima kasih atas sinergi semua pihak dalam membongkar kasus ini,” kata Ali.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar sesuai ketentuan hukum kehutanan.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi para pelaku usaha yang mencoba mengorbankan kelestarian hutan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini