Lingkungan Konsel Sultra
Home / Sultra / Kemenhut Tetapkan JA Tersangka, Otak Perusakan Hutan Lindung di Konawe Selatan, Sultra

Kemenhut Tetapkan JA Tersangka, Otak Perusakan Hutan Lindung di Konawe Selatan, Sultra

Gakkum Kemenhut menyita eskavator milik JA yang diduga digunakan untuk pembukaan kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Kemenhut

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan seorang pria berinisial JA sebagai tersangka utama dalam kasus pembukaan hutan lindung di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

JA diduga menjadi dalang intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut yang merusak ekosistem dan merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, Senin (29/9/2025), menyatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.

JA terbukti mengatur pembukaan kawasan hutan lindung Desa Amasara untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal.

“Penindakan terhadap tersangka ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Ditjen Gakkum Kehutanan dalam mencegah kerusakan hutan dan lingkungan. Kejahatan ini tergolong serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara,” ujar Dwi.

Kakao Melimpah Tapi Sulit Modal: Ironi Petani di Konawe Selatan

Terbongkar dari Operasi Lapangan

Kasus ini bermula dari operasi penegakan hukum pada 29 Juli 2025, saat tim Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat ekskavator.

Hasil penyidikan mengungkap, lahan seluas 12,5 hektare di kawasan hutan lindung telah dibuka untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.

“Kami kembali berhasil mengungkap praktik pembukaan hutan lindung untuk perkebunan kelapa sawit ilegal. Terima kasih atas sinergi semua pihak dalam membongkar kasus ini,” kata Ali.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar sesuai ketentuan hukum kehutanan.

Sultra Benahi Iklim Investasi: Reformasi Informasi Publik Jadi Titik Awal

Kasus ini menjadi alarm serius bagi para pelaku usaha yang mencoba mengorbankan kelestarian hutan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits