KENDARI – Suasana penuh haru dan senyum mewarnai peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Sulawesi Tenggara, pada Minggu (17/8/2025)..
Pasalnya, sebanyak 2.132 narapidana mendapatkan Remisi Dasawarsa, sebuah pengurangan masa hukuman istimewa yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Dari jumlah itu, 34 orang langsung menghirup udara bebas setelah resmi dinyatakan lepas dari masa pidana.
Selain Remisi Dasawarsa, sebanyak 1.945 warga binaan lainnya juga memperoleh Remisi Umum yang memang rutin diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam Upacara Penyerahan Remisi Tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Kendari, Minggu (17/08/2025).
Remisi, Penghargaan bagi Narapidana yang Berkelakuan Baik
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang berhasil menunjukkan perubahan positif.
“Pemberian Remisi Umum kepada 1.945 warga binaan dan Remisi Dasawarsa kepada 2.132 warga binaan, termasuk 34 yang langsung bebas, membuktikan bahwa pembinaan berjalan sesuai tujuan. Artinya, mereka yang menerima remisi adalah warga binaan yang taat aturan, berkelakuan baik, dan berusaha memperbaiki diri,” ujarnya.
Sulardi menambahkan, Remisi Dasawarsa adalah momentum langka. Terakhir kali diberikan pada 2015, remisi ini memiliki besaran 1/12 dari masa pidana, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
“Kita patut bersyukur, karena di momen bersejarah HUT ke-80 RI ini, para warga binaan kembali memperoleh kesempatan istimewa. Remisi ini menjadi tanda bahwa perjuangan memperbaiki diri tidak pernah sia-sia,” katanya.
Harapan Baru Usai Terima Remisi
Bagi para warga binaan, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan pengakuan negara atas usaha mereka menjalani proses pembinaan. Seorang penerima remisi bebas asal Lapas Kendari mengaku sangat terharu dan berterima kasih.
“Saya sangat bersyukur dengan adanya remisi ini. Semoga bisa hidup lebih baik, bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat,” tuturnya.
Dengan adanya remisi ini, ribuan warga binaan di Sulawesi Tenggara mendapatkan harapan baru untuk menata masa depan.
Negara menegaskan bahwa setiap upaya memperbaiki diri layak mendapatkan penghargaan, sekaligus membuka jalan bagi mantan narapidana untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini