JEDDAH – Musim haji 1446 H / 2025 M semakin dekat. Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan sejumlah aturan baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah, termasuk dari Indonesia, demi kelancaran dan keamanan ibadah haji. Jemaah haji Indonesia sendiri dijadwalkan mulai berangkat ke Tanah Suci pada 2 Mei 2025.
Nasrullah Jasam, Konsul Haji KJRI Jeddah, menyampaikan bahwa empat aturan penting telah diberlakukan seiring persiapan operasional haji. Berikut rincian kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi:
1. Batas Akhir Masuk Jemaah Umrah ke Arab Saudi
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan: 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) sebagai batas terakhir jemaah umrah masuk ke Arab Saudi. Kemudian Jemaah umrah yang telah berada di Saudi sebelum tanggal tersebut wajib keluar paling lambat 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H).
“Saat ini sudah tidak diperbolehkan ada jemaah umrah baru yang masuk. Jemaah yang sudah berada di Saudi harus kembali sesuai ketentuan,” jelas Nasrullah pada Senin (14/4/2025) di Jeddah dikutip dari siaran Kementerian Agama di Jakarta.
2. Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Mulai 29 April 2025, masuk ke kota Makkah hanya diperbolehkan bagi: Penduduk resmi yang terdaftar tinggal di Makkah, Pemegang visa haji resmi, Petugas resmi yang bertugas di area suci.
Untuk ekspatriat, larangan ini berlaku lebih awal, yaitu mulai 23 April 2025. Permohonan izin masuk Makkah dapat dilakukan melalui platform digital Absher Individuals atau portal Muqeem.
“Siapa pun yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi akan langsung ditolak masuk dan dikembalikan ke tempat asal,” tegas Nasrullah.
3. Penangguhan Izin Umrah Lewat Platform Nusuk
Pemerintah Arab Saudi juga menangguhkan penerbitan izin umrah via platform Nusuk: Berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Kemudian berlaku untuk warga negara Saudi, warga GCC (Teluk), ekspatriat di Saudi, dan pemegang visa kunjungan lainnya.
4. Hotel di Makkah Dilarang Tampung Jemaah Tanpa Visa Haji
Seluruh hotel dan penginapan di Makkah dilarang menerima tamu tanpa visa haji atau izin resmi: Aturan berlaku 29 April hingga akhir musim haji 2025. Hanya pemilik visa haji atau izin tinggal resmi yang dapat menginap selama periode tersebut.
“Ini bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan selama musim haji berlangsung,” tambah Nasrullah.
Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2025
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.
Berikut jadwal pentingnya:
- 1 Mei 2025: Jemaah mulai masuk asrama haji.
- 2 Mei 2025: Jemaah haji reguler Indonesia diberangkatkan ke Arab Saudi secara bertahap dari berbagai embarkasi.
Dengan diberlakukannya aturan baru oleh Pemerintah Arab Saudi, seluruh calon jemaah haji, terutama dari Indonesia, diharapkan lebih waspada dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap regulasi akan menjadi kunci kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post