Industri Konut
Home / Sultra / Konut / Gaji di Bawah UMK, Aliansi Buruh Geruduk PT BKA dan PT MTK di Konut

Gaji di Bawah UMK, Aliansi Buruh Geruduk PT BKA dan PT MTK di Konut

Aksi unjuk rasa puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis (24/7/2025). Humas Pol

KONAWE UTARA – Aksi unjuk rasa puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) terjadi di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis (24/7/2025).

Dalam aksinya, mereka menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh PT Bumi Konawe Abadi (BKA) dan subkontraktornya, PT Makkuraga Tama Kreasindo (MTK).

Sejak pukul 09.00 WITA, sekitar 25 orang buruh menggelar aksi damai di Desa Puuwonggia. Massa melakukan orasi bergantian menggunakan satu mobil komando dan sepuluh sepeda motor, lengkap dengan pengeras suara. Aparat dari Polres Konawe Utara dikerahkan untuk mengawal dan menjaga ketertiban aksi.

Pelaksana Tugas Kabag Ops Polres Konut, Kompol Untung Subagio, menyatakan bahwa aparat akan terus memantau situasi pascaaksi untuk mencegah konflik lanjutan.

“Monitoring tetap dilakukan pasca kegiatan unras untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Tuntutan Buruh: UMK, Slip Gaji, dan PHK

Dalam aksi tersebut, buruh menyuarakan sejumlah tuntutan kepada PT BKA dan PT MTK, antara lain:

– Dugaan pelanggaran terhadap UMK Konawe Utara

– Ketidakhadiran slip gaji bagi karyawan

– Jam kerja yang tidak sesuai aturan

APBN Sulawesi Tenggara Tembus Rp25,67 Triliun, Pajak Tambang Anjlok

– Kurangnya perekrutan tenaga kerja lokal non-skill

– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tiga karyawan

Sekitar pukul 09.54 WITA, massa bergerak menuju kantor PT BKA untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Pihak perusahaan menerima kehadiran massa dan menggelar diskusi terbuka bersama perwakilan buruh dan instansi terkait.

Hadir dalam pertemuan tersebut HRD PT BKA Ansar, PJO PT MTK Andi Aco, PJO PT DS Irsan, serta Ketua Serikat Buruh Sultra Agus Rohi.

Dalam dialog itu, Ansar menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan semua kontraktor untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk penerapan UMK.

Teror Agraria di Angata, Konawe Selatan: 50 Rumah Dibakar

Sementara itu, perwakilan PT MTK, Andi Aco, berdalih bahwa sistem pengupahan yang digunakan adalah akumulatif dari gaji pokok, lembur, dan retase. Namun, buruh menilai perhitungan tersebut tidak transparan dan masih di bawah standar UMK.

Disnakertrans dan BPJS Akan Turun Tangan

Karena tidak puas dengan hasil diskusi, buruh meminta tindak lanjut dari pemerintah. Merespons hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan investigasi ke PT MTK dalam waktu dekat.

Investigasi ini akan difokuskan pada sistem pengupahan dan dugaan PHK yang dilakukan secara sepihak, tanpa prosedur yang sah sesuai ketentuan ketenagakerjaan di Konawe Utara. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Inovasi Pengembangan Lahan Urban di Kendari Layak Jadi Inspirasi

02

194 Pelaku UMKM di Kendari Resmi Terima Bantuan Modal Rp5 Juta

03

Bukan Sultra, Ini Alasan Sulut Jadi Primadona Hilirisasi Perikanan di Kawasan Indonesia Timur

04

Polda Sultra Ringkus 4 IRT Kurir Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia

05

Antisipasi Ancaman Terorisme, Polsatwa K9 Polda Sultra Sterilisasi 2 Gereja di Kendari

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits