News
Home / News / Modus Penyadapan Ilegal Para Oknum Jenderal Polri

Modus Penyadapan Ilegal Para Oknum Jenderal Polri

Modus Penyadapan Ilegal Para Jenderal Polri
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Sumber: Koran Bogor"

JAKARTA, Mediasultra.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkap modus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Modus itu dipaparkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026, malam.

Tiga tersangka yang diumumkan adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sebagaimana dikonfirmasi Asep dalam jumpa pers tersebut.

Nomor Dimasukkan ke Server LIMS Tanpa Verifikasi

Inti modus yang diungkap Kabareskrim adalah penyalahgunaan sistem penyadapan resmi Polri. Sejumlah nomor telepon target diduga dimasukkan secara langsung ke server Lawful Interception Management System (LIMS) — sistem yang digunakan Polri dalam pengelolaan penyadapan komunikasi — tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor itu juga dimasukkan tanpa disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Padahal, mekanisme penyadapan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

“Pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep dalam jumpa pers tersebut, seperti dikutip sejumlah media.

Karier Jenderal Listyo Sigit Tamat, Resmi Tersangka dan Ditahan

Penyadapan itu, menurut Asep, dilakukan tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum — baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sasaran yang disebut meliputi nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Identitas masing-masing pihak yang menjadi sasaran belum dirinci dalam keterangan tersebut.

Jejak Dihapus Oktober 2026

Modus itu dilengkapi dengan dugaan upaya menghilangkan jejak. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dan jejak log yang tersimpan pada komputer sistem LIMS. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan tanpa prosedur.

Kasus ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi pintu masuk penyidikan Bareskrim.

Penyidikan dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan metode Scientific Crime Investigation, yakni penyidikan berbasis pembuktian ilmiah, serta manajemen penanganan perkara. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Satu orang lain berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Dalam penyidikan itu, Bareskrim menyita 16 perangkat elektronik sebagai barang bukti: 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Penyidik belum mengungkap pemilik maupun merek dan tipe perangkat tersebut.

Badai di Mabes Polri! Nama Listyo Sigit Terseret Isu Penyadapan Presiden

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat tiga ketentuan pidana: Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara melawan hukum, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang yang sama, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang dilaporkan untuk ketiga pasal itu masing-masing 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara, dengan Pasal 258 sebagai yang tertinggi.

Asep menegaskan penanganan perkara ini masih berada pada tahap awal. Bareskrim belum membeberkan secara terperinci tindakan masing-masing tersangka, siapa yang memberikan perintah untuk nomor-nomor tertentu, dan bagaimana sejumlah nomor telepon bisa masuk ke sistem pemantauan komunikasi Polri.

Versi Lain yang Belum Dikonfirmasi: Rumah Widya Chandra

Di luar keterangan Kabareskrim, beredar versi lain yang bersumber pada sumber anonim dan belum pernah dikonfirmasi Mabes Polri. Versi itu menyebut aktivitas penyadapan dilakukan dari sebuah rumah di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, kawasan hunian pejabat tinggi negara.

Menurut versi sumber anonim tersebut, Divpropam menggerebek rumah itu pada Selasa dini hari, 3 November 2026, sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB, dan mengamankan sejumlah orang yang kemudian dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Aktivitas penyadapan itu disebut dikomandani Irjen berinisial AS yang mengoordinasikan perwira berpangkat Kombes, polisi berpangkat rendah, hingga seorang advokat berinisial MR, dengan jaringan ke sejumlah petinggi Polri lain baik yang masih aktif maupun sudah pensiun. MS Network

Geger Mabes Polri: Benarkah Listyo Sigit Ikut Diperiksa Propam?

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *