KOLAKA – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp3 miliar untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan Transmigrasi Anawua, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dukungan tersebut disertai penyerahan 40 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga sebagai upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Program ini merupakan hasil sinergi Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI untuk mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi yang mencakup wilayah Kecamatan Toari dan Watubangga.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Kolaka, pada Selasa (20/10/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi, Elis Sampe Andi, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Safei, Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Akbar, serta Ketua Komisi I DPRD Kolaka Mustajab.
Rp3 Miliar untuk Jalan dan Drainase
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Safei mengatakan, anggaran Rp3 miliar tersebut akan difokuskan pada pembangunan jalan rabat beton dan perbaikan saluran drainase.
Menurut dia, Kabupaten Kolaka mulai memperoleh dukungan melalui program spesifik Kementerian Transmigrasi pada 2026 setelah sebelumnya belum termasuk dalam cakupan program tersebut.
“Memang selama ini Kabupaten Kolaka belum masuk dalam daftar kawasan transmigrasi yang mendapat program spesifik di Kementerian Transmigrasi. Namun, alhamdulillah, melalui pembahasan dan upaya bersama, di tahun 2026 ini ruang tersebut sudah terbuka. Kami pastikan infrastruktur Anawua akan terbangun dengan baik demi menunjang perekonomian masyarakat,” kata Safei, mantan Bupati Kolaka dua periode.
Pembangunan jalan dan drainase diharapkan meningkatkan aksesibilitas kawasan, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung kegiatan ekonomi warga. Infrastruktur dasar yang memadai juga menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat konektivitas kawasan transmigrasi dengan pusat-pusat aktivitas ekonomi di sekitarnya.
40 SHM Perkuat Kepastian Hukum Warga
Selain pembangunan infrastruktur, penyerahan 40 SHM menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga kawasan transmigrasi.
Safei mengingatkan warga agar memanfaatkan sertifikat tanah sebagai aset produktif untuk mendukung kesejahteraan keluarga dalam jangka panjang, bukan sekadar komoditas untuk diperjualbelikan.
“Sertipikat ini adalah modal. Jangan dijual untuk kebutuhan sesaat. Jadikan jaminan atau modal usaha yang produktif agar roda perekonomian keluarga terus berputar dan meningkat,” ujarnya.
Kepastian hukum atas tanah merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan kawasan transmigrasi. Selain memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan, legalitas lahan dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan merencanakan pemanfaatan aset secara lebih terarah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kawasan
Pemerintah Kabupaten Kolaka menyambut baik dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Akbar mengapresiasi kolaborasi tersebut. Pemerintah daerah berharap pembangunan infrastruktur dan penyelesaian legalitas tanah dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat di Kawasan Transmigrasi Anawua.
Kombinasi antara akses infrastruktur yang lebih baik dan kepastian hukum atas tanah diharapkan memperkuat fondasi ekonomi masyarakat. Dampaknya dapat berkembang melalui peningkatan akses terhadap kegiatan usaha, distribusi barang, dan pemanfaatan aset produktif.
Kementerian Transmigrasi akan memantau pelaksanaan program fisik maupun nonfisik di Kawasan Transmigrasi Anawua agar berjalan sesuai dengan rencana pembangunan nasional.
Melalui dukungan anggaran infrastruktur dan penyerahan sertifikat tanah, kawasan transmigrasi tersebut diharapkan berkembang tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang mandiri dan berdaya saing di Sulawesi Tenggara. (MS Network)

Comment