Lingkungan Kolaka
Home / Sultra / Kolaka / Penjara Menanti 2 Pembalak Hutan di Kawasan Konservasi Kolaka

Penjara Menanti 2 Pembalak Hutan di Kawasan Konservasi Kolaka

Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi saat menangkap dua warga Kabupaten Kolaka berinisial ES dan AA di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. File Gakkum

KOLAKA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi mengirimkan pesan keras kepada para pelaku perusakan hutan di Sulawesi Tenggara: jangan coba-coba menebang pohon di kawasan konservasi jika tak ingin berakhir di penjara.

Buktinya, dua warga Kabupaten Kolaka berinisial ES dan AA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Keduanya diduga menebang sedikitnya 23 pohon dalam kurun waktu sekitar tiga hari.

Kasus ini terungkap saat petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara melakukan patroli rutin di kawasan TWA Mangolo pada 30 April 2026. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu mencurigakan di sekitar Bendungan Sakuli yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.

Kecurigaan petugas semakin kuat setelah terdengar suara chainsaw dari dalam hutan. Tim patroli kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya memergoki tersangka ES yang sedang mengolah kayu hasil tebangan liar di dalam kawasan konservasi.

Tak lama berselang, petugas kembali mendengar suara mesin gergaji dari arah berbeda. Setelah dilakukan penelusuran lanjutan, petugas menemukan tersangka AA yang sedang bersiap meninggalkan lokasi.

Korupsi Dana Bencana Rp4,3 Miliar di Kolaka Timur, Jaksa Tahan Kadis Perumahan

Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui tumpukan kayu yang ditemukan di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan perkara ini menunjukkan pentingnya patroli lapangan dalam menyelamatkan kawasan konservasi dari aksi pembalakan liar.

“Petugas membaca tanda-tanda awal di lapangan, mulai dari adanya tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli hingga suara chainsaw dari dalam kawasan. Dari penelusuran itu, petugas menemukan aktivitas penebangan liar beserta barang bukti kayu olahan, parang, dan chainsaw,” ujar Ali Bahri dalam siaran pers, Senin (18/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, serta dua unit chainsaw yang diduga digunakan untuk melakukan penebangan ilegal di kawasan konservasi.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap, tersangka ES berdalih penebangan dilakukan untuk renovasi rumah. Namun, ia diketahui pernah mendapat pembinaan pada 2025 terkait aktivitas serupa agar tidak mengulangi perbuatannya.

UNESCO Soroti Tingginya Ancaman Terhadap Jurnalis Perempuan Adat di Indonesia

Sementara tersangka AA mengaku kayu hasil tebangan itu rencananya akan dijual demi keuntungan ekonomi.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara serius guna memberi efek jera kepada pelaku perusakan hutan lainnya.

“Pelanggaran di kawasan konservasi harus cepat terdeteksi, cepat dihentikan, dan tidak boleh terus berulang,” tegas Ali Bahri.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan hanya pencurian kayu semata, melainkan ancaman serius terhadap ekosistem dan keselamatan manusia.

Charter 6 Pesawat, Totalitas Pemkab Kolaka Layani Jamaah Haji Layak Jadi Contoh Nasional

“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia. Penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu, tetapi melukai sistem kehidupan yang seharusnya dijaga bersama,” tegasnya.

Pemerintah juga kembali mengingatkan masyarakat agar ikut menjaga kawasan konservasi sebagai benteng ekologis dan warisan penting bagi generasi mendatang.

Kawasan konservasi disebut bukan ruang kosong, melainkan sumber kehidupan, penyangga keselamatan, sekaligus penjaga masa depan lingkungan Indonesia. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *