Politik
Home / Politik / Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur

Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dok

JAKARTA — Forum Guru Besar Indonesia mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.

Melalui surat terbuka bertanggal 19 Oktober 2026, forum tersebut menyoroti persoalan etika bernegara, integritas kepemimpinan, dan kepercayaan publik di tengah polemik persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Surat terbuka bertajuk Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional itu memuat seruan moral agar para pemimpin negara menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Sejumlah nama yang tercantum sebagai inisiator surat tersebut antara lain Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Idrus Paturusi, Prof. Nuhfil Hanani, dan Prof. M. Nasih.

Desakan ini menempatkan kembali persoalan etika kepemimpinan dan legitimasi politik dalam perdebatan publik, terutama terkait hubungan antara persyaratan formal pencalonan pejabat negara, integritas pribadi, dan standar keteladanan bagi masyarakat.

Korupsi Rp4,23 Miliar: Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka

Putusan MK Menjadi Sorotan

Dalam suratnya, Forum Guru Besar Indonesia mengaitkan desakan pengunduran diri Gibran dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persoalan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Forum menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut aspek hukum formal, tetapi juga berkaitan dengan etika penyelenggaraan negara dan standar integritas pejabat publik.

Namun, penting membedakan pandangan moral forum tersebut dari konsekuensi hukum putusan pengadilan.

Berdasarkan uraian putusan dalam materi yang menjadi dasar pemberitaan ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga tidak memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Kasus Nikel Ketua Kadin Sultra Mandek di Bareskrim, Ada Apa?

Dengan demikian, desakan pengunduran diri yang disampaikan forum merupakan tuntutan moral dan politik, bukan perintah pengadilan yang mewajibkan Gibran meninggalkan jabatannya.

Tiga Persoalan yang Disoroti

Dalam surat terbuka tersebut, Forum Guru Besar Indonesia mengemukakan tiga pokok keprihatinan.

Pertama, persoalan keteladanan dan etika pejabat publik. Forum menilai pemimpin negara memiliki tanggung jawab moral untuk memperlihatkan integritas dan kepatutan dalam menjalankan jabatan.

Kedua, dampak polemik terhadap kepercayaan generasi muda terhadap institusi pendidikan dan kepemimpinan nasional. Menurut forum, persoalan integritas pejabat publik memiliki kaitan dengan upaya menanamkan nilai kejujuran, kepatuhan terhadap hukum, dan integritas akademik.

Dugaan Korupsi di Sultra, KPK Buka Suara

Ketiga, potensi polemik berkepanjangan terhadap kredibilitas pemerintahan dan stabilitas politik.

Dalam surat tersebut, para guru besar menyatakan, “Hal ini menjadi preseden buruk yang merusak mentalitas bangsa dan melecehkan arti penting proses pendidikan nasional.”

Pernyataan itu mencerminkan penilaian Forum Guru Besar Indonesia terhadap dampak etis dan sosial dari polemik tersebut. Penilaian tersebut tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum mengenai keabsahan jabatan Gibran.

Forum juga merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai salah satu landasan pertimbangan moral. Rujukan tersebut digunakan untuk menekankan pentingnya tanggung jawab, kepatutan, dan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Prabowo dan Jokowi Turut Disorot

Selain mendesak Gibran mengundurkan diri, Forum Guru Besar Indonesia menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Surat terbuka tersebut ditembuskan kepada kedua tokoh itu.

Kepada Prabowo, forum meminta agar persoalan tersebut dipandang sebagai ujian terhadap komitmen menjaga etika dan integritas pada tingkat tertinggi pemerintahan.

Sementara itu, kepada Jokowi, forum berharap adanya pandangan yang dinilai bijaksana untuk menjaga kehormatan keluarga sekaligus masa depan demokrasi Indonesia.

Forum berpendapat bahwa pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral seorang pejabat publik. Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi mengakhiri polemik yang dinilai membebani pemerintahan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Namun, hingga terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, seruan tersebut tetap harus dipahami sebagai posisi yang disampaikan oleh forum, bukan sebagai keputusan politik yang telah diterima oleh pemerintah.

Etika Kepemimpinan dan Batas Hukum

Desakan Forum Guru Besar Indonesia memperlihatkan adanya perdebatan mengenai batas antara legalitas formal dan legitimasi moral dalam kepemimpinan nasional.

Legalitas berkaitan dengan pemenuhan persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, legitimasi moral menyangkut penilaian masyarakat terhadap integritas, keteladanan, dan tanggung jawab seorang pejabat publik.

Kedua dimensi tersebut dapat menjadi bahan perdebatan publik, tetapi tidak dapat dipertukarkan begitu saja. Penilaian etis dari kelompok masyarakat tidak otomatis mengubah status hukum suatu jabatan, sebagaimana putusan yang tidak mendiskualifikasi seorang pejabat tidak serta-merta mengakhiri seluruh perdebatan etis mengenai dirinya.

Karena itu, perkembangan persoalan ini akan bergantung pada tanggapan pihak-pihak terkait, argumentasi yang disampaikan di ruang publik, serta penghormatan terhadap proses dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Forum Guru Besar Indonesia, pengunduran diri Gibran dipandang sebagai pilihan yang dapat menunjukkan tanggung jawab moral. Bagi publik, persoalan tersebut sekaligus membuka ruang perdebatan lebih luas mengenai standar etika yang seharusnya melekat pada jabatan tertinggi negara.

Surat terbuka itu ditutup dengan seruan agar seluruh pihak mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *