News
Home / News / Dana TKD 2025 untuk Sultra Turun Jadi Rp18 Triliun, Skema Penyaluran Tunjangan Guru Berubah

Dana TKD 2025 untuk Sultra Turun Jadi Rp18 Triliun, Skema Penyaluran Tunjangan Guru Berubah

Wajah-wajah para guru di Sultra. Dok

KENDARI – Pemerintah pusat melalui Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan bahwa alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2025 mengalami sedikit penurunan menjadi sekitar Rp18 triliun, dari sebelumnya Rp19 triliun pada tahun 2024.

Penyesuaian ini disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar secara hybrid oleh Kanwil DJPb Sultra yang digelar 22 Mei 2025.

Kegiatan tersebut menjadi forum penting yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, untuk membahas strategi penyaluran DAK Nonfisik khususnya Tunjangan Guru ASN Daerah, serta berbagai tantangan di lapangan.

Perubahan Skema: Tunjangan Guru Disalurkan Langsung ke Rekening

Plt. Kepala Kanwil DJPb Sultra, Adib Adli, S.E., M.S.E., menekankan adanya perubahan signifikan dalam skema penyaluran tunjangan guru di Sultra.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Mulai 2025, dana tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) disalurkan langsung ke rekening guru, tidak lagi melalui rekening kas umum daerah (RKUD).

Langkah ini dinilai mempercepat proses pencairan dan meningkatkan transparansi. Namun, Adib mengingatkan pentingnya validasi data yang ketat untuk menghindari retur akibat rekening tidak valid. Hingga Mei 2025, total dana TKD yang telah disalurkan mencapai Rp5,56 triliun atau 30,59% dari pagu.

Realisasi Masih Rendah, Pemda Diminta Percepat Dokumen

Kabid PPA II Kanwil DJPb Sultra, Andi Khairuddin, menyebutkan bahwa tingkat penyaluran TKD tahun 2024 sangat tinggi, mencapai 99,07%. Namun pada 2025, terjadi penurunan alokasi terutama pada DAK Fisik dan Dana Desa.

Hambatan penyaluran antara lain: Keterlambatan kontrak kegiatan, Ketidaklengkapan dokumen penyaluran, Tidak terserapnya uang muka oleh rekanan.

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Sementara itu, Aditia, Kepala Seksi PPA II-A, memaparkan realisasi penyaluran TPG baru 15,81%, TKG 17,11%, dan Tamsil belum disalurkan karena belum adanya rekomendasi.

Penghargaan Daerah Berprestasi dalam Pengelolaan Dana

Sebagai bentuk apresiasi, Kanwil DJPb Sultra memberikan penghargaan kepada daerah dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa:

šŸ”¹ DAK Fisik Terbaik:

Terbaik I: Pemprov Sultra

APBN Sulawesi Tenggara Tembus Rp25,67 Triliun, Pajak Tambang Anjlok

Terbaik II: Kabupaten Bombana

Terbaik III: Kabupaten Buton Selatan

šŸ”¹ Dana Desa Terbaik:

Terbaik I: Kabupaten Kolaka Timur

Terbaik II: Kabupaten Konawe

Terbaik III: Kabupaten Wakatobi

Tantangan dan Harapan

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari pemerintah daerah. Beberapa isu yang mengemuka:

– Validasi data yang tidak sinkron memicu keterlambatan THR guru

– Pemotongan iuran BPJS 1% belum otomatis, mengganggu layanan kesehatan

– Status desa terpencil yang belum jelas memengaruhi kelayakan TKG

– Harapan percepatan koordinasi lintas kementerian untuk pembangunan layanan radioterapi di RSUD Bahteramas

Kanwil DJPb menanggapi dengan menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dan integrasi data sebagai kunci penyelesaian masalah.

Sesi terakhir ditutup dengan Rapat Teknis Monitoring Penyaluran TKD bersama seluruh KPPN di Sultra. Disampaikan bahwa beberapa kendala seperti progres pengadaan yang lambat dan pergeseran anggaran karena efisiensi masih menjadi tantangan.

Meski demikian, seluruh pemda menunjukkan komitmen mempercepat proses penyaluran melalui koordinasi intensif bersama KPPN.

Adapun penurunan alokasi TKD 2025 menjadi Rp18 triliun tidak menyurutkan semangat dan sinergi antara DJPb, KPPN, dan pemda untuk meningkatkan efektivitas penyaluran, khususnya untuk kesejahteraan guru di daerah.

Perubahan skema penyaluran tunjangan guru langsung ke rekening dinilai sebagai langkah positif menuju penyaluran yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini membuktikan bahwa dialog antar pihak merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang responsif dan berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Inovasi Pengembangan Lahan Urban di Kendari Layak Jadi Inspirasi

02

194 Pelaku UMKM di Kendari Resmi Terima Bantuan Modal Rp5 Juta

03

Bukan Sultra, Ini Alasan Sulut Jadi Primadona Hilirisasi Perikanan di Kawasan Indonesia Timur

04

Polda Sultra Ringkus 4 IRT Kurir Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia

05

Antisipasi Ancaman Terorisme, Polsatwa K9 Polda Sultra Sterilisasi 2 Gereja di Kendari

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits